LIPUTAN4.COM / Nias Barat / — Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menetapkan status dan keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Nias Barat melalui Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 360-560 Tahun 2022, setelah mendapat laporan dari Tim Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Nias Barat pada rapat koordinasi penanggulangan bencana daerah yang dihadiri lintas OPD dan stakeholders lainnya di Ruang Kerja Bupati Nias Barat. Senin, 14/11/2022
Bencana banjir dan tanah longsor yang yang terjadi di Kabupaten Nias Barat akibat hujan yang terjadi dengan intensitas tinggi selama beberapa hari, mengakibatkan banjir dan tanah longsor di beberapa desa di 4 Kecamatan di Kabupaten Nias Barat, ditetapkan sebagai bencana daerah oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan hasil kaji cepat lapangan oleh Tim, bencana banjir dan tanah longsor menunjukkan keadaan yang mengancam/mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Nias Barat, sehingga perlu dilakukan penetapan status keadaan darurat bencana.
Pada Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dimaksud, ditetapkan status keadaan darurat bencana di Kabupaten Nias Barat berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 14 sampai 28 November 2022.
Selama masa keadaan darurat bencana dimaksud, Bupati Nias Barat telah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat bencana banjir dan tanah lonsor secara cepat, tepat, terpadu dan koordinatif, sesuai standar dan prosedur penanggulangan bencana pada masa keadaan darurat.
Sebagaimana diketahui bahwa, sejak beberapa hari belakangan ini, wilayah Nias Barat diguyur hujan dengan intensitas yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan banjir dan tanah longsor di beberapa lokasi akibat meluapnya sungai Moro’o, Sungai Lahomi dan beberapa sungai-sungai-sungai kecil lainnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, yang baru saja tiba di Nias Barat setelah pulang melaksanakan tugas dinas di Medan, Minggu (13/11/2022), memantau langsung kondisi warga di sejumlah lokasi yang dilanda banjir untuk memastikan warga yang dilanda banjir dalam keadaan aman.
Setelah melakukan pemantauan langsung di beberapa lokasi, Bupati Khenoki Waruwu memerintahkan OPD terkait yaitu BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan OPD lainnya untuk mendata warga dan memantau kondisi kesehatan warga pasca banjir di beberapa lokasi.
Yun Zeb
Berita dengan Judul: Bupati Nisbar Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir Dan Longsor pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Juniria Zebua