LIPUTAN4. COM / Nias Barat / – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menerima Rekomendasi DPRD Kabupaten Nias Barat atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Barat Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna DPRD Nias Barat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor DPRD Kabupaten Nias Barat Jl. Seokarno-Hatta No. 02, Lahomi 11/4/2022
Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua, yang memimpin sidang, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Nias Barat Tahun Anggaran 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
“Hadirin dan peserta rapat Dewan yang terhormat, Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Nias Barat Tahun Anggaran 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5, disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan perwakilan rakyat daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah”, jelas Evolut.
Kemudian, lanjutnya, rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Penyampaian rekemendasi DPRD Nias Barat dimaksud, didahului dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi. Dari 5 fraksi yang menyampaikan pendapat, secara umum LKPJ Bupati Nias Barat Tahun Anggaran 2021 mendapat apresiasi dari DPRD Nias Barat, karena penyampaian LKPJ Tahun 2021 merupakan yang tercepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, saat menyampaikan sambutan mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nias Barat Tahun Anggaran 2021, pada hakekatnya merupakan amanat konstitusi yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan informasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kepada lembaga DPRD.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Nias Barat terutama Pansus DPRD Kabupaten Nias Barat yang telah melakukan pembahasan LKPJ yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada masa yang akan datang,”ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Khenoki Waruwu juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan koreksi yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD Nias Barat yang ditujukan kepada masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk perwujudan fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2021.
“Beberapa rekomendasi penting yang telah disampaikan oleh lembaga DPRD terkait dengan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, merupakan catatan strategis bagi kami selaku pihak eksekutif untuk menjadi bahan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang. Kami berharap agar kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Barat dapat terus terjaga dengan baik dan harmonis bahkan lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang”, ujarnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo, M. Si., Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD dan para pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Yun Zeb
Berita dengan Judul: Bupati Nisbar Terima Rekomendasi DPRD Atas Laporan LKPJ Bupati TA 2021 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Juniria Zebua