LIPUTAN4. COM / Nias /– Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, melakukan Kunjungan kerja di Kabupaten Nias dalam rangka membahas substansi pokok materi Rancangan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang Rencana Pembangunan dan kawasan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman atau RP3KP Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di Ruang Rapat Lantai III, Kantor Bupati Nias, Senin, 25/04/2022
Bupati Nias Yaatulo Gulo, mengatakan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pembangunan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha dan masyarakat sesuai dengan peran masing-masing.
“Peningkatan efisiensi dan efektifitas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat diwujudkan melalui penyusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman atau RP3KP. Hal ini sejalan dengan amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dimana ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun dokumen RP3KP sehingga dapat pembangunan dapat terlaksana secara optimal, terencana, terarah dan terpadu”. ucapnya
Selanjutnya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah membuat dokumen RP3KP pada tahun 2019 di dalamnya tertuang berbagai data, analisis dan strategi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Namun, dengan situasi dan kondisi geografis perlu dilakukan revisi dokumen RP3KP sekaligus melakukan legalisasi dokumen tersebut dalam bentuk Perda.
“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Nias hingga saat ini belum berjalan sesuai harapan. Kegiatan pembangunan terkait dengan penyediaan perumahan masih berada pada kegiatan penyediaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui Dana DAK Perumahan dan bantuan pembangunan rumah khusus”. Ujarnya
Ketua Bapemperda, Thomas Dachi, SH menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sangat mengharapkan masukan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias dan juga Perkim Provinsi sebagai pengusul Ranperda. Dihimbau agar saling berkoordinasi sehingga dapat terjalin keselarasan dan kesepahaman dalam hal pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu, diharapkan kepada Biro Hukum dan Perekonomian Setdaprovsu menyampaikan masukan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias supaya Ranperda ini dapat terselesaikan dan masuk pada tahap persidangan.
“Seperti yang dikatakan oleh Bupati Nias terkait revisi dokumen RP3KP, marilah kita manfaat kan waktu ini sebaik-baiknya untuk saling bersinergi sesuai perintah dan UU No 23 Tahun 2014. Mudah-mudahan dari hasil rapat ini kita dapat saling memberi informasi dan memberikan masukan terkait Ranperda ini”.jelasnya
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Dr. Timbul Sinaga, juga mengatakan bahwa persoalan harmonisasi antara nasional provinsi dan kabupaten terkait perumahan dan permukiman masih diberi kebebasan yang memungkinkan tidak adanya harmonisasi kedepannya.
“Saya menyarankan agar sebelum dibuat Perda harus konsultasi terlebih dahulu dengan Kementrian terkait hal ini supaya nanti setelah kita buat peraturan ini ternyata harmonisasi belum dilakukan, padahal sudah ada UU No 1 Tahun 2022 tentang harmonisasi pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah. Yang artinya, kalau ada pekerjaan pusat di daerah maka anggaran yang selama ini ada dipusat harus sudah segera diturunkan di Kabupaten/Kota”. Cetusnya mengakhiri
Yun Zeb
Berita dengan Judul: Bupati Nias Terima Kunker Bapemperda Propinsi Sumut pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Juniria Zebua