inFAKTA.com. Lampung Tengah- Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad melalui Asisten 1, Bidang Adminitrasi dan Umum, Drs.Sarjito, angkat bicara terkait penggarap tanah wakaf yang dilaporkan oleh oknum yang mengaku pemilik tanah dilahan wakaf di Polres kabupaten setempat.
Drs. Sarjito mengatakan secepatnya akan memfasilitasi persoalan tanah wakaf yang diduga telah diperjual belikan oleh sejumlah oknum.
Dia juga minta kepada pihak Yayasan Badan Wakaf Agama Islam (Yabwai), mengumpulkan semua bukti-bukti surat kepemilikan dan membuat surat pengaduan kepada pemerintah kabupaten Lampung Tengah disertakan sejarah berdirinya tanah wakaf dan sejumlah persoalan selama tanah wakaf berdiri.
“Segera kirim surat resmi ke pemerintah Lampung Tengah terkait sertakan bukti-bukti legalitas tanah wakaf dan ceritakan sejarah tanah wakaf berdiri dari Tahun 1973 hingga sekarang,”ujarnya pada Kamis (31/8/2023).
Asisten 1, Sarjito berjanji setelah ada surat resmi secara tertulis kepada Bupati Lampung Tengah, nanti pihaknya akan memerintahkan pihak kecamatan Pubian yang difasilitasi oleh Bupati untuk menyelesaikan persoalan lahan wakaf yang disengketakan.
“Harus resmi secara tertulis termasuk kejadian-kejadian lengkap yang ada dilahan tanah wakaf baik dengan para penggarab dan orang-orang yang telah mengaku membeli tanah wakaf,”tegasnya.
Hadir dalam audensi pihak Yayasan dan Asisten 1, Kepala Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, M. Kurniawan.
Sumber: Harjono