Berita  

Bupati Madina Kukuhkan Pimpinan Baznas Kabupaten Madina Priode 2018 – 2022

bupati-madina-kukuhkan-pimpinan-baznas-kabupaten-madina-priode-2018-–-2022

Liputan4.com.  Mandailing Natal
Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan dan mengambil sumpah pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Madina periode 2018-2023 di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Panyabungan, Selasa (26/4/2022).

Pengukuhan yang dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-quran tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Madina Gozali Pulungan, Asisten I Alamulhaq, Kajari Madina Novan hadian, Ketua Pengadilan Agama Madina Hasanuddin Hasibuan dan pimpinan OPD lainnya.


Keputusan Bupati Madina Nomor 450/0444/K/ 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Madina periode 2018-2023 menetapkan Drs. M Safei Lubis,Msi sebagai ketua, H Alwin Tanjung sebagai wakil ketua I (Bidang Pengumpulan), H Faizal sebagai wakil ketua II (Bidang pendistribusian dan pendayagunaan), dan Amir Mahmud sebagai wakil ketua III ( Bidang administrasi sumber daya manusia dan umum).

Dalam sambutan tertulis, Bupati Madina mengucapkan selamat kepada pengurus baznas Kabupaten Madina periode 2018-2023.

” Semoga dengan dikukuhkannya pengurus yang baru, kami mengharapkan kinerja baznas lebih ditingkatkan lagi, sehingga keberadaannya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” kata Sukhairi.

Sukhairi mengatakan zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian, zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial secara tidak langsung dapat membantu APBD.

” Sesuai kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sangat berperan dalam pembangunan dan pemberdayaan zakat,” katanya.

Untuk itu, Sukhairi menyampaikan ada empat faktor yang mendukung keberhasilan dari zakat. Pertama, yaitu regulator dari pemerintah sudah cukup banyak dan lengkap mulai dari undang-undang Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden hingga peraturan badan amil zakat nasional.

” Regulator dari Allah dinyatakan dalam Alquran bahkan kata-kata zakat selalu digandengkan dengan kata salat, bahkan sampai 33 kali. Dan ini artinya jika salat mantap tapi zakatnya tidak maka sia-sia salatnya,” lanjutnya.

Kedua yaitu motivator. Sukhairi meminta kantor Kementerian Agama menjadi motor penggerak dari gerakan sadar zakat ini, khususnya bagi masyarakat untuk mengeluarkan zakatnya. “Yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan yang lainnya,” kata Sukhairi.

Selanjutnya, Sukhairi mengatakan koordinator. Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa pengurus baznas merupakan koordinator dalam hal pengumpulan zakat dan pendistribusiannya.

Yang terakhir, yaitu fasilitator. Dalam hal ini kata Sukhairi, Pemerintah Daerah Kabupaten Madina akan selalu mendukung program baznas Kabupaten Madinah ke depan mulai dari operasional dan lain sebagainya.

Sukhairi berharap baznas yang baru lebih kreatif, kompak dan solid.(Zakaria)

Berita dengan Judul: Bupati Madina Kukuhkan Pimpinan Baznas Kabupaten Madina Priode 2018 – 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Madina