Berita  

Bupati Luwu Timur Ganjar Penghargaan 28 Wajib Pajak Daerah dan Launching QRIS

bupati-luwu-timur-ganjar-penghargaan-28-wajib-pajak-daerah-dan-launching-qris
Luwu Timur –Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melakukan Penyerahan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Berprestasi Tahun 2020 dan Dirangkaikan Launching Penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Sebagai Kanal Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Luwu Timur.
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Hotel I Lagaligo Malili, Kamis (16/12/2021), yang di berikan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman di dampingi oleh perwakilan Forkopimda, Kepala BPKD, Dr. Ramadhan Pirade dan Pimpinan Bank Sulserbar Malili, Idham Haliq.
Penghargaan Wajib Pajak yang diberikan berjumlah 28 yang terdiri dari wajib pajak Restoran 16 orang, wajib pajak Hotel 8 Orang, wajib pajak Hiburan 1 Orang, BPHTB 1 Orang, wajib pajak MBLB 1 Orang dan Reklame 1 Orang.
Sesuai Surat keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 110/F-04/X Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Daerah yang berprestasi tahun 2020 dan Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap Wajib Pajak daerah atas konstribusi dalam mecapai target penerimaan pajak daerah.
“Bayar Ki Pajak ta Tepat Waktu, Dapat ki Hadiah Ta’ dan Insya Allah Berkah Usaha Ta”.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan bahwa, Kepatuhan dan ketaatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk revolusi mental, yang dapat memperkuat basis pendapatan daerah guna mewujudkan berbagai program pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
Selain konstribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan kepatuhan menaati peraturan perpajakan daerah oleh para wajib pajak.
“Ini tentu diharapkan dapat menginspirasi seluruh wajib pajak sekaligus sebagai bentuk kampanye ajakan kepada Wajib Pajak lainnya, untuk patuh dan taat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan membayar pajak secara tertib, tepat waktu, serta melaporkan pajak secara akurat dan benar dan untuk membangun hubungan baik antara wajib pajak dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” tandasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing.
Lanjut Budiman, Saat ini Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI bersama BPKD dan PT. Bank Sulselbar memasang alat perekam transaksi system online di beberapa Hotel dan Restoran di Kabupaten Luwu Timur.
Ia menekankan bahwa, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan merangkul dan berkoordinasi dengan para pelaku usaha sebagai para wajib pajak.
“Salah satu wujud komitmen tersebut adalah memberikan stimulus berupa reward kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi bagi peningkatan PAD Luwu Timur,” ujar Bupati Lutim.
Masih kata Bupati, sejalan dengan upaya peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menerbitkan SK Bupati Luwu Timur Nomor 110/F-04/III/Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Luwu Timur, tanggal 8 Maret 2021 sebagai upaya dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Saat ini, Pemerintah kabupaten Luwu Timur mengelola 9 Jenis Pajak Daerah dan 14 Jenis Retribusi Daerah dengan metode pembayaran melalui mekanisme Kanal Digital (ATM, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking, Agen Bank, Kanal Semi Digital (Teller/Loket Bank) dan Tunai
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah dan PT. Bank Sulselbar Cabang Malili saat ini sedang mengembangkan Sistem Pembayaran QRIS, dengan intervensi 6 Jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak BPHTB, Pajak MBLB dan Pajak PBB-P2 serta 2 jenis Retribusi Daerah yaitu Retribusi PBG/IMB dan Retribusi Terminal sebagai pilot project awal dan akan dikembangkan ke jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lainnya.
Terakhir, Orang nomor satu di Luwu Timur ini juga mengucapkan terima kasih kepada Pihak Perbankan terkhusus kepada PT. Bank Sulselbar yang telah mendukung program peningkatan pendapatan daerah khususnya dalam hal memfasilitasi alat transaksi sistem ONLINE (MPOS) dan memberikan kode barcode QRIS sebagai kanal pembayaran non tunai bagi wajib pajak daerah serta seluruh Wajib Pajak Daerah yang telah berpartisipasi dalam memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2020.
“Kami berharap bantuan dari wajib pajak yang ada di Luwu Timur ini dapat menjadi mitra yang baik dari Pemerintah dalam membantu meningkatkan PAD serta bersunguh-sungguh dalam memenuhi kewajibannya sehingga terciptanya kerjasama yang baik dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli  Daerah,” tutupnya.
Penghargaan Wajib Pajak Daerah Yang Berprestasi Tahun 2020 di serahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman yang di berikan kepada Restoran Pengguna MPOS, Jasa Katering, Kafetarian, Hotel Pengguna MPOS dan Tidak menggunakan MPOS, Hiburan, BPHTB, MBLB, REKLAME.
Acara di lanjutkan dengan Launching Penggunaan QRIS oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman sebagai tanda dimulainya Pembayaran Pajak Daerah menggunakan QRIS. (hms/ikp/kominfo)

Berita dengan Judul: Bupati Luwu Timur Ganjar Penghargaan 28 Wajib Pajak Daerah dan Launching QRIS pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777