Liputan4.Com – Lombok Timur NTB – Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) H. M. Sukiman Azmy dan H.Rumaksi Sjamsudin,SH, menghadiri acara pisah sambut Ketua Pengadilan Agama I B Selong dari Pejabat lama Hj.Mahmudah Hayati,S.Ag,M.H.I kepada pejabat baru Khairil,S.Ag,M.H. bertempat di Pendopo Bupati. Selasa malam (06/09/2022).
Bupati Sukiman Azmy dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama Hj.Majmudah Hayati yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan kemudahan administrasi persidangan kepada masyarakat.
“Dalam kurun waktu tugas satu tahun satu bulan, Pejabat lama cukup banyak kiat-kiat yang telah diterapkan seperti memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam administrasi persidangan yang hanya mendaftar via online tanpa berbayar, sistem jemput bola, serta aspek pelayanan lainnya yang disambut oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati mengisahkan saat pertama kali menandatangani MOU Kinan Ceria dengan Dukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama. Ia menilai perpaduan antara ketiga komponen itu layak diberikan apresiasi karena berhasil memberikan terobosan yang luar biasa, diantaranya: pasangan yang sudah menikah mendapatkan KTP, buku nikah, status yang berubah, juga KK baru.
Di sisi lain, Bupati mengaku miris melihat banyaknya kasus pernikahan tidak resmi atau nikah siri dan tidak tercatat di KUA. Bupati menilai, besar kemungkinan kasus tersebut akan berdampak pada akses pendidikan.
“Jika pernikahan itu tidak disertai dengan bukti akta nikah, maka anak-anaknya tidak akan bisa membuat akta kelahiran, jika tidak ada akta kelahiran maka sulit untuk mereka sekolah, jika tidak sekolah maka tertutup akses pendidikan dan mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan,” terangnya.
Untuk itu Ia mengimbau supaya seluruh komponen agar berkoordinasi dan bersinergi, serta berusaha seoptimal mungkin memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pernikahan itu menjadi pernikahan yang tercatat dan mendapatkan buku nikah.
Tak sampai di sana, masih ada kasus perceraian yang selama ini tidak mendapat persetujuan dari atasan. Ia mengaku sedih tiap kali menjumpai dan menandatangani surat ijin cerai tersebut.
Oleh karena itu, Bupati mengingatkan kepada pejabat baru agar tidak membolehkan adanya sidang perceraian jika belum ada ijin dari atasan. “Untuk level kabupaten ini yang berhak memberikan ijin adalah Bupati,” ungkapnya.
Terkait ekonomi Syariah, Bupati berpesan kepada Ketua Pengadilan Agama yang baru agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai komponen lainnya. Ia menilai masalah tersebut tidak akan selesai jika tidak dikerjakan bersama-sama.
“Bersama-sama turun ke lapangan untuk menjelaskan kepada masyarakat ekonomi syariah itu seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama sebelumnya, Hj. Mahmudah Hayati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Lombok Timur yang kerap ikut terjun langsung melakukan sidang keliling. Tak hanya kepada Bupati, Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda yang telah bersinergi dengan baik dalam menyelesaikan segala perkara.
Ketua Pengadilan Agama yang baru, Khairil dalam kata perkenalannya berharap sinergitas dengan seluruh unsur Forkopimda dan dukungan dari seluruh pihak serta masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
Pejabat lama Hj.Mahmudah Hayati mendapat promosi jabatan menjadi Ketua Pengadilan Agama I A Denpasar sedangkan pejabat baru Khairil sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Agama Dompu.(red)
Berita dengan Judul: Bupati Lotim: PNS Mau Cerai Harus Ada Persetujuan Atasan. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Makbul