Berita  

Bupati Lotim NTB,Terbitkan Surat Edaran,Putus Mata Rantai Covid-19 di Tengah Idul Fitri 1442 H.

bupati-lotim-ntb,terbitkan-surat-edaran,putus-mata-rantai-covid-19-di-tengah-idul-fitri-1442-h.

Liputan4.Com – Lombok Timur – Bupati Lombok Timur (Lotim),Nusa Tenggara Barat (NTB) H.M. Sukiman Azmy mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada semua camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Lotim.Tentang Pelaksanaan Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam Surat Edaran (SE) bernomor 338/149/KBPDN/2021 tertanggal 10 Mei 2021 tersebut berisikan empat imbauan sebagai acuan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Lombok Timur dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah serta terus berupaya dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antara empat himbauan Bupati Lotim tersebut.


Pertama, tidak melaksanakan takbiran keliling seperti biasa,tetapi takbiran dapat dilaksanakan di Masjid atau Musholla setempat.

Kedua, sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka tetap dengan protokol kesehatan, setelah selesai melaksanakan Sholat Idul Fitri, Bupati minta masyarakat untuk meninggalkan Masjid/Musholla dengan tertib dan tidak bersalaman.

Himbauan Bupati yang ketiga, Halal Bi Halal atau Silaturrahmi tidak dilaksanakan secara langsung atau tidak bersalaman melainkan cukup melalui media social,(Telpon,WhatsApp atau Vidio Call-red).

Keempat, berkoordinasi dengan Forkopimcam dan Tim Satgas Kecamatan dan desa agar dapat melakukan pengendalian terhadap mobilitas warga yang akan mengnjungi obyek wisata mulai dari tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2021.(Bul)

 

 

 

Berita dengan Judul: Bupati Lotim NTB,Terbitkan Surat Edaran,Putus Mata Rantai Covid-19 di Tengah Idul Fitri 1442 H. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul