Berita  

Bupati Labuhanbatu Tidak Melaksanan (SKB) 3 Menteri

bupati-labuhanbatu-tidak-melaksanan-(skb)-3-menteri

LABUHANBATU_LIPUTAN 4.COM-Bupati Labuhanbatu dr. H.Erik adtrada Ritonga, M.K.M sebagai pejabat pembina kepegawaian diduga belum menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang percepatan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) aparatur sipil­ negara (ASN) terpidana korupsi

Dimana oknum Aparat Sipil Negara (ASN)  masih ada menjabat dan menjalankan tugasnya di dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.


Seharusnya Surat Keputusan (SK3) menteri untuk semua Kabupaten/Kota sudah dijalankan Bupati Labuhanbatu dr.H Erik Astrada Ritonga, namun sampai sekarang oknum yang di duga pernah terpidana kasus korupsi tetap masih menjalankan tugasnya di pemerintahan.

Seorang oknum yang diduga pernah tersandung dalam kasus terpidana korupsi di Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar masih menduduki jabatan penting sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) labuhanbatu.

Berawal dari oknum Kepala BKPP, Drs.Zainuddin Siregar yang pernah terpidana kasus beras miskin ( Raskin ) tahun 2001 dikecamatan Panai Hulu.

Sesuai kutipan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.388/PID-B/2003/PN-Rap terdakwa Drs. Zainuddin Siregar di vonis hukuman 2,5 tahun penjara.

DimanaZainuddin yang bertugas di Kantor Camat Panai Hulu diangkat sebagai Ketua Tim Operasi Pasar Khusus (OPK) dan bertanggung jawab untuk penyaluran beras miskin.

Ketika di konfirmasi melalui via seluler terkait dengan permasalahan ini Selasa(20/9/2020)  Drs. Zainuddin Siregar tidak memberikan jawaban melahui pesan singkat whats app”hanya centang biru.

Sementara Kepala Bagian Hukum Fahmi  SH dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban sampai berita ini Terbit di LIPUTAN 4.

Sebagaimana diketahui,terdapat didalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum bagi pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman.

Berdasarkan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan penyalagunaan kewenangan.

Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) itu untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Inkracht kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)..

Dimana putusan tersebut menjawab gugatan dari seorang PNS Pemerintahan  yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012 dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Miris Drs. Zainuddin Siregar yang menjabat  kepala dinas BKPP Labuhanbatu ikut melaksanakan Assement untuk lingkungan  OPD Pemkab Labuhanbatu, serta menjadi  sekretaris Panitia assement  tersebut.

(Selanjutnya”Upaya LIPUTAN 4 Pusat Akan melaporkan dugaan ini kementerian Dalam Negeri)

Berita dengan Judul: Bupati Labuhanbatu Tidak Melaksanan (SKB) 3 Menteri pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : IKHWALSYAH SIREGAR