Liputan 4.com – Tanah Laut.
Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Sukamta bersama Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Tanah Laut  Syahrian Nurdin mendatangi beberapa toko sembako melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), di Pasar Tapandang Berseri Kota Pelaihari, Jumat (5/3) lalu.

“Pengawasan BDKT ini berdasarkan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal,”ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Tanah Laut  Syahrian Nurdin.


Pengawasan tersebut, menurut dia, menggunakan alat Sketmat Digital untuk melakukan pengukuran.

Jika menemukan isi kemasan tidak sesuai dengan tulisan yang dalam kotak, jelas dia,  maka itu merupakan bentuk pelanggaran.

Sementara, Bupati Tanah Laut HM Sukamta usai melakukan pengawasan mengatakan, kegiatan yang dilakukannya itu sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap BDKT, sehingga masyarakat terjamin dengan isi barang yang di beli.

“Kami memastikan sesuai standar isi kemasan sesuai peraturan pemerintah,” tegasnya.

Sukamta menambahkan, tidak hanya konsumen terlindungi, tetapi para pedagang juga mendapat informasi dan perlindungan terhadap BDKT yang dijual, sehingga konsumen dan pedagang sama-sama terlindungi.

Terpisah,  salah satu pedagang Pasar Tapandang Pdlaihari Taher merasa senang sekali dengan kedatangan orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang.

“Senang sekali, saya merasa diperhatikan dan barang dagangan terjamin setelah diawasi,” tandasnya.

Perlu diketahui, untuk di tahun 2020 Pemkab Tala mendapat penghargaan lima besar dari Kementerian Perdagangan RI atas pelaksanaan pengawasan BDKT.(Indra).