Berita  

Bupati Dan Wakil Bupati Nias Barat Cek Kondisi  Motor Dinas

bupati-dan-wakil-bupati-nias-barat-cek-kondisi -motor-dinas

LIPUTAN4.COM – NIAS BARAT – Pemerintah Kabupaten Nias Barat Laksanakan Apel Fisik Kendaraan Dinas yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Nias Barat, Onolimbu Sumatera Utara(Sumut).Selasa, (18/05/21)

Dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan melaksanakan apel fisik kendaraan dinas dengan tujuan untuk menguji kesesuaian antara admistrasi pencatatan kendaraan dengan fisik, dan menguji keberadaan kendaraan secara fisik dan mengetahui kondisi kelayakan operasional termasuk kelengkapannya.


Dalam arahan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan
bahwa Penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan penggunaanya

” Bila tidak sesuai maka kendaraan dinas tersebut dikembalikan, lalu dimuat dalam laporan.”Ucap Bupati terpilih 2020 ini.

Selanjutnya Khenoki menyampaikan bila mana hal ini tidak diindahkan oleh pemakai yang tidak diperuntukan maka  Satpol PP berhak untuk menjemput (mengambil) kendaraan dinas tersebut.

Lebih Lanjut Bupati Nias Barat mengatkan bahwa Penggunaan kendaraan dinas tersebut disasarankan sesuai dengan peruntukannya, dan Penggunaan harus diatur kembali sesuai dengan peruntukannya

“Untuk itu jangan takut melaksanakan tugas pendataan ini demi kebenaran.”Tegas Khenoki

Tambah Khenoki Menyampaikan bahwa banyak kendaraan dinas roda dua yang keberadaannya tidak diketahui. Bagi yang sudah jelas peruntukannya, kendaraan dinas roda dua ini, dapat membawanya kembali (digunakan) dan dicatat. Kemudian ,bagi  kendaraan dinas tidak pada tempatnya, misalnya PTT ataupun orang luar, Motor dinas roda dua tersebut harus ditarik/diambil kembali.

“Peruntukan kendaraan roda dua ini diatur kembali sebagaimana mestinya dan semuanya didata dengan benar,” Ujar Bupati Nias Barat

Masih Bupati Nias Barat, terkait penggunaan kedaraan dinas (roda dua), tentunya ada pengecualian bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Misalnya bila itu petugas penagih pajak dan penyuluh KB mereka dapat menggunakannya.

Memang kita memiliki banyak kendaraan dinas roda dua tapi tidak jalas siapa yang mamakainya.

“Siapapun dia, apakah itu keluarga bupati, keluarga wakil bupati, keluarga sekda, keluarga kepala dinas atau siapapun, jangan pikirkan itu. Laksanakan pendataan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan.” Pungkas Bupati menggakhiri

Seusai apel Bupati  dan Wakil Bupati Nias Barat,  Khenoki Waruwu dan  Dr. Era-Era Hia, MM, M.Si yang di dampinggi  Sekretaris Daerah Prof. Dr. Fakhili Gulo, M.Si melakukan pengecekan status kedaraan dinas, baik roda empat dan roda dua.

Sumber : Kominfo Nias Barat

Berita dengan Judul: Bupati Dan Wakil Bupati Nias Barat Cek Kondisi  Motor Dinas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Desman Telaumbanua