Berita  

Bupati dan Forkopimda Musnakan Barang Ilegal di KPPBC Malili Senilai Rp 1 Milyar Lebih

bupati-dan-forkopimda-musnakan-barang-ilegal-di-kppbc-malili-senilai-rp-1-milyar-lebih

Luwu Timur –Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili kembali memusnahkan barang bukti jutaan batang rokok dan puluhan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan yang dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman, di Halaman KPPBC Malili, Desa Balantang, Kabupaten Luwu Timur, Senin, (08/11/2021) pagi.

Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan triwulan keempat, sejak Oktober 2020 hingga Oktober 2021, sebanyak 1,2 juta batang rokok dan 10 botol MMEA.


Barang ilegal senilai 1 Miliar lebih ini di musnahkan bersama Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Kajari Luwu Timur, Muh. Zubair, Ketua PN Malili, Alfian, Polres Luwu Timur dan Satpol PP dan Damkar Luwu Timur.

Kepala Kantor KPPBC Malili, Firman Bunyamin, pada 2021 telah disita dan dimusnahkan satu juta lebih batang rokok dengan berbagai merek dan 10 botol minuman beralkohol.

“Jika ditotal nilai barang yang dimusnahkan sebanyak Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah dan Negara dirugikan sebanyak Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah lebih. Ini hasil penindakan triwulan ke IV tahun 2020 sampai Oktober 2021,” kata Firman.

Barang ilegal ini disita setelah Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili melakukan operasi di Kabupaten Tana Toraja , Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.

Dalam operasinya, Beacukai berkolaborasi dengan aparat TNI, Polres, dan Satpol PP yang berada di sejumlah Kabupaten/Kota yang masuk wilayah kerja Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili.

Selama 2021, Bea Cukai Malili juga telah melakukan satu kali penyidikan di bidang cukai atas penyeludupan rokok ilegal sebanyak 24 dos dengan total 96 000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Melalui perusahaan jasa titipan dan telah dilakukan pelimpahan perkara tindak pidana cukai kepada Kejaksaan Negeri Palopo.

Tujuan akhir dari penindakan dan pemusnahan barang ilegal tanpa cukai ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar cukai serta mengurangi peredaran barang ilegal.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengungkapkan bahwa, Pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam penindakan seperti ini.

Melalui penindakan itu, Budiman mengatakan, pihaknya sangat merespon dan mendukung upaya penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Malili dalam penertiban peredaran barang ilegal, khususnya di Luwu Timur yang dapat merugikan negara. “Melalui kolaborasi ini tetap kita jaga terus, saya juga berterimakasih kepada unsur Forkopimda yang hadir di acara ini sehingga daerah ini bukan hanya Bupati yang memikirkannya tapi kita bersama-sama juga punya andil untuk memikirkan kemajuan daerah ini,” ungkapnya.

“Sebagai Bupati Luwu Timur, kami juga sudah berdiskusi dengan unsur Forkopimda terkait memaksimalkan peran pelabuhan Waru -Waru agar suplai barang dan jasa tidak terkendala masuk ke Luwu Timur. Terima kasih saran dan idenya pak, ini akan jadi bahan saya untuk menyampaikan ke Pusat,” ujar Budiman.

Pemusnahan yang dilakukan merupakan salah satu usaha untuk memberikan perlindungan ke masyarakat dan akan menimbulkan efek yang baik buat masyarakat sehingga tidak ada lagi barang ilegal yang di perjual belikan ditengah masyarakat. Terlebih, barang yang dimusnahkan ini tidak ada izinnya,” tutup Budiman. (hms/ikp/kominfo)

Berita dengan Judul: Bupati dan Forkopimda Musnakan Barang Ilegal di KPPBC Malili Senilai Rp 1 Milyar Lebih pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur