LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS (SUMUT)
– Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap (TSO) mengeluarkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara( SUMUT).
Surat perintah dengan nomor : 800 /376 / 2023 yang ditandatangani oleh Bupati Palas tersebut resmi mengangkat Gozali SE menggantikan Arpan Nasution S.Sos, Keputusan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 25 Januari 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jabatan Gojali SE selaku Kadis Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Padang Lawas juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas dan berakhir sampai adanya surat keputusan lebih lanjut dari Bupati Palas.
Dikesempatan tersebut Gojali SE usai penyerahan SK Plt Sekda Palas mengatakan akan melanjutkan, dan berusaha menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Ia juga berharap dukungan penuh dari Bupati Palas dalam melanjutkan tugas sebagai Sekda Kabupaten Padang Lawas.
Sementara itu dalam sesi penyerahan surat perintah Plt Sekda Palas, Arpan Nasution S.Sos mengatakan menerima keputusan tersebut dan berharap secepatnya dilakukan sertijab Sekda Palas, Pungkasnya.
Sejalan dengan keterangan juru bicara keluarga TSO, Donna Siregar, bahwa ini merupakan kewenangan Progratif Bupati Padang Lawas, kita ketahui bersama sampai saat ini Bupati Padang Lawas masih H. Ali Sutan Harahap (TSO) ,’ katanya.
Ditambahkan Donna, Hal sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tanggal 29 Nopember 2022 hal penjelasan terkait penyelenggara pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas Poin 3 menyatakan secara eksplisit yaitu “dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kab. Padang Lawas terkait pengambilan kebijakan secara atministratif tetap dilakukan Bupati Padang Lawas. Terang Donna Siregar.
Menanggapi terkait penyerahan dan penerimaan SK Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Lawas yang baru oleh Bupati TSO kepada Gojali SE, Ketua KNPI Kadir Nasution dan Ketua AMPI Palas, Mardan Hanafi , senada mengatakan, bahwa ini adalah suatu yang biasa dan wewenang Bupati dalam hal penyegaran pejabat pemerintahan di kabupaten Padang Lawas ini, dan ini tanpa menyalahi peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.” kata mereka.
Secara organisasi dan pribadi kami mendukung penuh TSO Bupati Defenitif yang syah dan Seperti yang di sampaikan Mendagri belum ada sepengetahuan Mendagri PLT di Palas ini, dan yang ada adalah masih dari SK Pemilu 2018. Bupati H.Ali Sutan Harahap juga Wakil Bupati ,Zarnawi Pasaribu begitu juga dengan surat Mendagri yang ditujukan kepada Ketua DPRD Padang Lawas, jelas di situ di sampaikan Bupati Padang Lawas adalah H. Ali Sutan Harahap (TSO).’ Pungkas Kadir Nasution. (Sbn)
Judul: Bupati Ali Sutan Harahap (TSO) Keluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Sekda Palas Kepada Gojali SE
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: ALI SABBAN