Liputan4 com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah bin HM Thaib, SH yang diwakili oleh Setda Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRK Aceh Timur, Senin (26/7/2021).
LKPJ Tahun 2020 Pemerintah Aceh Timur itu diterima oleh Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur itu, Setda menyampaikan, bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupaan agenda tahunan sesuai Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Bupati dan Wakil Bupatin wajib menyampaikan laporan LKPJ kepada Dewan yang terhormat,” kata Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin HM Thaib, SH dalam laporan tertulisnya yang dibacakan oleh Setda Aceh Timur Ir. Mahyuddin dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur.
Bupati menambahkan, penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah di Kabupaten Aceh Timur tahun Anggaran 2020 telah selesai dilaksanakan dan oleh karena itu, sebagai tindak lanjut capaian pertanggungjawabannya harus disajikan dalam bentuk LKPJ. Selain menyajikan laporan keterangan tentang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (urusan wajib dan pilihan), tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“Dari sudut pandang kebijakan daerah, tahun anggaran 2020 merupaan tahun ke empat pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur periode 2017-2022. Di Tahun 2020 hingga saat ini secara nasional kita masih berada di tengah pandemi Covid-19,” jelasa Hasballah bin .HM Thaib atau akrap disapa Rocky.
Tambahnya, pada Tahun anggaran 2020, Pendapatan Kabupaten Aceh Timur merencanakan pendapatan sebesar Rp.1.871.801.157.380.00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus satu juta seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus delpan puluh rupiah).
Dengan realisasi sebesar Rp.1.827.172.559. 925,22 (satu triliun delapan ratus dua puluh tujuh milyar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima pulum sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima koma dua puluh dua rupiah atau mencapai 97,62 persen.
“Adapun rencana bebanja adalah sebesar Rp1.924.686.760.175,37 (Satu triliun sembilan ratus dua pulum empat milyar enam delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus tujuh puluh lima koma tiga puluh tujuh rupiah),” papar Bupati Aceh Timur .
Pada kesempatan itu, Bupati juta menyampaikan penyerapan penanganan Force-major (bencana alam) sebesar Rp3.092.558.435 (tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima ripiah.
“Dari sudut pandang capaian pembangunan, pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah memperoleh prestasi selama Tahun 2020 yairu berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) RI 7 tahun berturut turut (2014,2015, 2016, 2017, 2018, 2019dan 2010),” pungkas Bupati Aceh Timur H. Hasballah bin H.M Thaib, SH dalam laporannya yang dibacakan Ir. Mahyuddin, M.Si.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur tersebut dihadiri sejumlah Anggara DPRK, dan para kepala OPD dalam Kabupate Aceh Timur.
Reporter Saif Aceh
Berita dengan Judul: Bupati Aceh Timur Laporkan LKPJ 2020 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh