Hal itu disampaikan Bupati sebagai upaya memenuhi janji dalam visi-misinya untuk menaikkan pendapatan daerah maka diwajibkan para pegawai negeri sipil untuk bertempat tinggal di Balangan.
“Kemudian untuk meningkatkan pendapatan daerah, kami meminta agar CPNS yang akan ditetapkan sebagai PNS agar sesegeranya menyiapkan berkas-berkas untuk mengurus segala hal dalam berpindah domisili,” tukasnya.
Dia juga menekankan agar para CPNS ini siap mengabdi sepenuhnya untuk Balangan, serta selalu disiplin, taat hukum, mentaati norma-norma dan memiliki nilai moral yang baik, dan bersama-sama berkomitmen untuk membangun Balangan yang tercinta ini.
Dikesempatan yang sama, Kepala BKPPD Kabupaten Balangan, Sufriannor membeberkan untuk Kabupaten Balangan mendapat 123 formasi pada tahun 2019. Dan yang dinyatakan lulus sebanyak 118 orang.
Dari 118 orang tersebut, lanjut Sufriannor, yang dinyatakan lulus CPNS formasi tahun 2019 di antaranya 40% asli orang Balangan, dan 60% berasal dari luar daerah.
Sebagaimana diketahui, jika pada awalnya PNS boleh mengusulkan mutasi dimasa 10 tahun kerja. Pada formasi kali ini mereka terikat masa kerja selama 15 tahun, dan selama 15 tahun mereka tidak boleh mutasi, kalau ada yang ingin mutasi maka akan dianggap mengundurkan diri(Liputan 4.com).