Liputan4.com, Pamekasan – Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak (AMB) resmi melaporkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Rekkerrek, Kecamatan Palengaan ke Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (19/08/21).
Laporan tersebut terkait dengam Bumdes Desa Rekkerrek yang diduga labrak Aturan UU Minerba no.3 Tahun 2020 Perbub no. 14 Tahun 2021 dan Perda No. 16 Tahun 2012.
Didalam laporannya menjelaskan bahwa Bumdes Desa Rekkerrek sudah membeli alat berat (Escavator) untuk di sewakan sehingga memberi jalan terhadap Galian C yang sedang marak di desa tersebut.
Koordinator AMB Miftahul Azkiyah mengatakan, jika pihaknya sudah resmi melaporkan Bumdes Desa Rekkerrek yang di nahkodai kades Fadil Aziz.
“Kami sudah resmi melaporkannya ke penegak hukum, biarkan hukum yang berbicara tentang permasalahan ini,” ungkap Tahul sapaan akarabnya
Tahul jugak mengatakan jika Bumdes Desa Rekkerrek sudah melabrak aturan UU, karena Escavator yang di sewa dari Bumdes tersebut digunakan terhadap galian yang berpotensi merusak dan tidak sesuai dengan RTRW.
Laporan tersebut, lanjutan dari hasil audiensi (16/8/21) sebelumnya, yang dilakukan oleh Aktivis Mahasiswa ke BPMD Kabupaten Pamekasan. Karena pada saat audiensi tidak menemukan kata sepakat antara AMB dengan pihak Bumdes karena pihak Pemdes Rekkerrek tidak hadir pada saat audiensi akan digelar.
Sementara itu, hingga berita ini tayang Kades Rekkerrek belum bisa memberikan keterangan resmi, karena pertanyaan wartawan yang diajukan melalui via WhatsApp tidak dibalas.
Berita dengan Judul: Bumdes Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Resmi Dilaporkan Ke Polres Pamekasan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Qomaruddin