Liputan4.com, Sumenep – Penyidik Satreskrim Polres Sumenep awal bulan April akan mengirim surat pemanggilan kembali kepada mantan Kepala Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Dalam hal ini adalah kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi tentang pengelolaan keuangan desa, untuk pembangunan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep TA 2015-2019 yang bersumber dananya dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terus bergulir di penyidik.
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang beredar dikalangan masyarakat Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep tentang adanya indikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa TA.2015-2019 diduga kuat dilakukan oleh mantan kepala Desa Batu Ampar.
“Masyarakat sebagian banyak mengetahui bahwa di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep. Diduga ada penyelewengan tentang keuangan desa dari adanya penyampaian laporan keuangan Desa tahun 2015-2019 diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat. di dengar dan dialami sendiri oleh masyarakat Desa Batu Ampar. Hal ini didukung dengan adanya fakta dan informasi serta kondisi di desa,” kata Abdurrahem selaku Ketua Koordinator Investigasi dan Pengawas JCW Jawa Timur, Minggu (28/3/2021).
Mantan Kepala Desa Batu Ampar diduga tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat. Hal ini terbukti di Desa Batu Ampar tidak terpampang papan nama informasi tentang APBDes, tidak adanya sosialisasi APBDes. Sehingga masyarakat rentan mengetahui informasi di desa.
“Dalam dugaan kasus tersebut kami sudah mengirim surat ke BPKP (Badan pengawas keuangan dan pembangunan) untuk segera meng Audit tentang keuangan Desa, Desa Batu Ampar pada tahun 2015-2019 agar dugaan indikasi kerugian keuangan negara bisa ditemukan,” jelasnya.
Rahem sudah koordinasi dengan Kanit Pidkor unit IV Satreskrim Polres Sumenep tentang pemanggilannya kembali untuk dimintai keterangan secara pull baket.
“Awal bulan April penyidik akan mengirim surat pemanggilan kembali kepada Mantan Kepala Desa Batu Ampar untuk melakukan pemeriksaan secara pull baket untuk kepentingan penyelidikan tentang kasus tersebut,” ungkapnya.
“Dalam pembangunan desa di Desa Batu Ampar hasil pekerjaannya sangat amburadul karena dalam pekerjaan pembangunan tersebut tidak mengikuti juklak dan juknis yang sudah ditentukan dan diduga ada unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri/korporasi,” ujarnya lagi.
Tidak hanya itu saja, Rahem juga mengatakan dalam struktural aparatur pemerintahan Desa, Desa Batu Ampar, perangkat desanya ada yang merangkap jabatan PLT. Sekrestaris Desa dan kasi pemerintahan pada tahun 2009 dan yang bersangkutan adalah saudara dari mantan Kepala Desa Batu Ampar.
IPDA Ratman Desianto, Kanit Pidkor Unit IV Satreskrim Polres Sumenep menyampaikan, terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi tentang pengelolaan keuangan desa, dan merencanakan akan memanggil bulan depan.
“Tunggu tanggal bulan depan ya,” tandasnya.
Berita dengan Judul: Bulan Depan Satreskrim Polres Sumenep Merencanakan Akan Memanggil Mantan Kades Batu Ampar pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM – Berani Mengungkap Fakta oleh Reporter : Syarif Hidayat