Liputan4.Com.Kabupaten Bekasi – Sidang lanjutan perkara pemalsuan yang menyeret Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu berinisial AW dan tiga pejabat Pemerintahan desa lainnya kembali digelar, Selasa (4/5/2021)
Sidang ketiga itu, menghadirkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan Camat Setu yakni Surya Wijaya dan Iman Santoso, Kepala Desa Tamansari Jahi Hidayat dan Kepala KUA Kecamatan Setu, Zainal Arifin.
Dalam sidang itu disorot keberadaan buku Letter C Desa Tamansari yang tidak berada di arsip Pemerintahan Desa Tamansari.
Desa Taman Rahayu merupakan pemekaran dari Desa Tamansari sekitar tahun 1984.
Jahi Hidayat mengatakan sejak awal dirinya menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2012, buku letter C tidak diserahkan oleh Mantan Kepala Desa Tamansari yaitu Alm. Gedoy dalam serah terima jabatan dan semasa hidupnya pada saat ditanyakan olehnya, Alm. Gedoy selalu beralasan bahwa buku Letter C Tamansari tersebut hilang namun tidak pernah dibuat Surat Keterangan Hilang di Kantor Polisi dan tidak ada acara serah terima dari Alm. Gedoy kepada Kepala Desa Tamansari Jahi Hidayat.
“Sejak saya menjabat memang tidak diserahkan. Saya sudah tanyakan katanya hilang”, kata Jahi dalam persidangan.
Namun Faktanya, buku Letter C itu ada ditangan Alm. Gedoy dan disita oleh Kepolisian saat Alm. Gedoy masih hidup. Diketahui Gedoy meninggal dunia pada 2018 lalu saat kasus itu berlangsung.
Kuasa Hukum AW, Taufik Hidayat Nasution SH.MH dalam press realeasenya menegaskan sidang ini membuka fakta, yakni buku Letter C tidak berada di Pemdes Tamansari dan sesungguhnya telah ada perdamaian antara AW dkk dengan Pelapor Gunawan als, Kiwil pada tanggal 31 Mei 2019, hal ini dikuatkan dengan bukti kwitansi penerimaan uang sebesar Rp600 juta yang tanda tangani dan diakui dihadapan Majelis Hakim oleh Pelapor Gunawan als. Kiwil dan Sdr. Nanta Johan serta telah Ada pencabutan oleh Pelapor pada tanggal 29 Mei 2019 akan tetapi mirisnya perkara tetap naik ke persidangan.
“Ini sangat-sangat mengejutkan, buku jantung desa ada ditangan kekuasaan mantan kades, buku Letter C itu buku jantung desa”, ucap Penasehat Hukum Taufik Hidayat Nasution SH, MH usai sidang kepada awak media.
Dikatakan Taufik, bahwa buku Letter C yang disita oleh Kepolisian sebagai alat bukti berada ditangan Alm Gedoy “Ada hubungan apa Saudara Gunawan dan Almarhum Gedoy.? Seharusnya buku Letter C gugur sebagai alat bukti, karena bukan diambil dari pemerintahan resmi yang menjabat saat itu”, jelas nya.
Ia juga menegaskan bahwa opini pembebasan tanah seharga 16 milyar tidak benar. Opini tersebut mengarah kepada penyebaran berita bohong atau HOAX, “Tidak ada uang ganti rugi, yang ada tanah diganti dengan tanah sesuai dengan UU No. 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2018 tentang Ruislag (tukar guling) tanah wakaf”, terangnya.
Taufik melanjutkan, AW berinisiatif mewakafkan tanah itu ke desa untuk kepentingan pemakaman umum dan masyarakat di dua desa yang keluarganya dimakamkan di TPU Mbah Wardi tersebut, “Kalau kades itu dapat uang ganti rugi itu tidak benar, itu ditegaskan oleh Mantan Kepala KUA”, terangnya.
(SS/red)
Berita dengan Judul: Buku Letter C Berada di Mantan Kades, Kekuatan Alat Bukti Dinilai Lemah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Hermansyah