Liputan4.com,Wonogiri – Kapolres Wonogiri memenangi perkara gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Perkara gugatan praperadilan ini ditangani oleh hakim tunggal PN Wonogiri, Vilaningrum Wibawani, didampingi Panitera Pengganti Dian Jati Wiwoho.
Hakim Vilaningrum Wibawani, dalam keputusannya menolak seluruhnya permohonan dari pemohon gugatan pra peradilan. Untuk selanjutnya, membebankan biaya sidang praperadilan kepada pemohon secara seluruhnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Humas Polres Wonogiri, Rabu(13/7), menyatakan,
Kemenangan Polres Wonogiri dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti kerja Polri profesional dan prosedural dalam penanganan perkara.
Seperti diketahui sebelumnya, gugatan pra peradilan diajukan oleh para pemohon atas nama RH dan NS melalui kuasa hukumnya, yakni SP Hutabarat dan Sudarmono Siringo ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Gugatan pra peradilan diajukan, menyusul setelah di vonisnya RH dan NS masing-masing 5 bulan penjara dipotong selama masa penahanan. Kedua terpidana ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada nasabah sebagai pihak yang meminjam uang.
Buntut dari vonis tersebut, terpidana melalui kuasa hukumnya, kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Wonogiri.
Pasalnya, Ia menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian melanggar prosedure. Dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor: 6 Tahun 2019.
Kemudian melalui kuasa huku diajukan gugatan praperadilan kepada termohon Kapolri Cq, Kapolres Wonogiri Cq, dan Kasat Reskrim Polres Wonogiri.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, menambahkan, dalam kasus Pra Peradilan Polres Wonogiri diwakili oleh Iptu Sutrisyanto (Plt Kasikum Polres Wonogiri) bersama Iptu Yahya Dhadiri (Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Wonogiri), Aiptu Santoso (Paur banhatkum Sikum Polres Wonogiri) dan Bripka Ahmad Salim Rubai M (Penyidik Pembantu Unit Pidum Sat Reskrim Polres).
Dalam persidangan, kuasa hukum para termohon, menyatakan, penanganan kasus tindak penganiayaan perkara RH dan NS telah dilakukan secara profesional dan prosedural dengan mengacu pada peraturan perundang -undangan.
Berita dengan Judul: Bukti Kerja Profesional, Kapolres Wonogiri Menang Gugatan Pra Peradilan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : SARNO