Berita  

Bukti Bobroknya Pengawasan OP Koperasi TKBM Upaya Karya Penuhi K3 Buruh

Belawan. inFAKTA.com. Buruh bongkar muat diduga tak memakai Sepatu Safety serta  perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Buruh naungan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya diketuai Sabam Manalu ini dikritisi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Belawan.


Ketua LPM Medan Belawan Budi Yanto SH menuding, itu membuktikan jika bobroknya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan Belawan serta lemahnya Pengawasan Otoritas Pelabuhan Belawan.
Hal tersebut dikatakan Budi Yanto, SH kepada wartawan saat di wawancarai, Jum’at (17/6/2022).

Budi Yanto mengaku, telah ketika menginvestigasi cara kerja yang mengabaikan keselamatan kerja di Pelabuhan Belawan.

Pengurus KNPI Sumut ini menilai, tak amanya Buruh ini membuktikan jika TKBM yang ada tidak profesional dan terkesan hanya memperdulikan keuntungan yang besar tanpa memperhatikan keamanan para buruh yang bekerja di pelabuhan.

“Bobroknya TKBM di Pelabuhan Belawan membuktikan tidak profesionalnya mengaman yang terkesan hanya memperdulikan keuntungan yang besar tanpa memperhatikan keselamatan para buruh yang bekerja di pelabuhan”, ucap Budi.

Selanjutnya Budi yang juga ketua LSM Penjara PN Kota Medan ini menilai hal ini juga membuktikan lemahnya pengawasan dari otoritas pelabuhan Belawan.

“Untuk itu kami meminta kepada kementerian perhubungan segera copot kepala kantor otoritas pelabuhan Belawan. Copot Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan karena lemahnya pengawasan”, ucap Budi yang juga seorang aktivis di kota Medan.

Sebelumnya, dalam audensi LPM ke Otoritas Pelabuhan Belawan beberapa waktu lalu, dinilai banyak kejanggalan diantaranya mulai dugaan monopoli yang dilakukan Koperasi TKBM Upaya Karya serta tidak profesional dalam mempekerjakan buruh di Pelabuhan Belawan.

Berikutnya, LPM Kecamatan Medan Belawan juga mempertanyakan kesejahteraan buruh diantaranya upah pekerja, jaminan kesehatan sampai perumahan buruh yang sampai sekarang belum semua terpenuhi oleh Koperasi TKBM Upaya Karya.

Budi juga menambahkan jika  sebaiknya otoritas pelabuhan jangan hanya berpedoman dengan SKB 2 Dirjen 1 Deputi saja, tetapi lebih ke melihat Peraturan Menteri (PM) 59 Tahun 2021 yang diantaranya salah satu perusahaan yang boleh melakukan kegiatan di pelabuhan adalah perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Untuk itu, otoritas pelabuhan jangan mau di intervensi atau sampai takut sama Koprasi Upaya Karya TKBM, laksanakan saja sesuai peraturan menteri 59 tahun 2021.

“Jangan mau diintervensi atau sampai takut sama Koperasi Upaya Karya TKBM, jalankan saja sesuai peraturan yang berlaku”, ucap Budi sambil meninggalkan Pelabuhan ( Ban ) .