Bukan Tindak Pidana, Bareskrim Polri SP3 Kasus Amrick Singh

inFAKTA.com. Medan – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menghentikan (SP3) laporan pengaduan dari Bijaksana Ginting yang melaporkan Amrick Singh, yang diduga telah melakukan penggelapan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.

Surat Bareskrim tersebut dikeluarkan pada 10 Februari 2023, setelah dilakuan gelar perkara khusus terhadap laporan dari Bijaksana Ginting.


“Bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” tulis surat Bareskrim tersebut, yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjend Iwan Kurniawan SIK MSi.

Dalam surat tersebut juga tertera, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Penyidik untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.

“Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara,” tutup dalam surat tersebut.

Sebelumnya, ramai diberitakan, bahwasanya Amrick Singh, telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan Polda Sumut sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Amrick Singh sejak tertanggal 23 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi pun membenarkan DPO tersangka Amrick Singh tersebut.

“Iya benar, sudah diterbitkan itu, DPO dia (Amrick Singh) kan, iya sudah,” jawab Kombes Hadi Wahyudi. (in/Mk).