LIPUTAN4.COM – GUNUNGSITOLI, Kasus Tindak pidana penganiayaan melakukan kekerasan fisik terhadap Agustinus Harefa , pelaku telah menjadi tersangka atas nama Totonafo Harefa alias Ama Edar Harefa yang mengabaikan beberapa kali surat Panggilan dari Polres Nias, Hari ini dijemput Paksa oleh tim Reskrim Unit I (Satu) Polres Nias dikediamanya di Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara pada hari ini. Senin, (26/04/21,
Penjemputan Paksa Totonafo Harefa dipimpin langsung Kanit I(Satu) Reskrim Polres Nias, Budi Dawolo, SH selaku Kuasa Hukum Agustinus Harefa(Pelapor),apresiasi Kinerja Polres Nias dalam menjalankan Tugas sebagai penegak Hukum.
Budieli Dawolo SH, Sebagai Pendamping Hukum Pelapor Augustinus Harefa kepada awak media menyampaikan
terkait Penjemputan Paksa terhadap tersangka Totonafo Harefa menilai bahwa proses penjemputan terhadap Terlapor,reskrim Polres Nias sudah tepat sesuai supremasi hukum. Katanya
“Tersangka sudah di panggil 2 kali sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP Apabila di panggil ketiga mangkir penyidik dapat melakukan perintah Penjemputan sesuai aturan hukum yang berlaku,” Ucapnya Budieli Dawolo.
Sementara pihak Polres Nias melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu Saat dikonfirmasi terkait Penjemputan Paksa terhadap tersangka Totonafo Harefa.
Aiptu Yadsen Hulu Mengatakan bahwa Sebelumnya Totonafo Harefa telah ditetapkan Sebagai tersangka kemudian dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka.
” pemanggilan Sebagai tersangka oleh penyidik telah dilakukan 2 x pemanggilan namun tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik, sihingga hari ini dilakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa Tersangka dari rumahnya ke kantor Sat Reskrim Polres Nias dan sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka,” Jelasnya Yadsen
Berita dengan Judul: Budi Dawolo, SH: Penjemputan Totonafo Harefa Sudah Sesuai Aturan Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Desman Telaumbanua