Buang barang haram, Aksi pria warga Sibolga kelabui petugas gagal

buang-barang-haram,-aksi-pria-warga-sibolga-kelabui-petugas-gagal

buang-barang-haram,-aksi-pria-warga-sibolga-kelabui-petugas-gagal

Sibolga Sumut – Aksi AMT alias AK mengelabui personil Sat Narkoba Polres Sibolga tak membuahkan hasil alias gagal total. Pasalnya, barang haram yang dibuangnya di pipa saluran pembuangan air terlihat petugas karena pipa air tersebut ternyata sudah pecah.


Alhasil Pria 34 tahun diamankan dari lantai II sebuah rumah di Jalan Pulo Rembang Gang Bahas Kelurahan Pasar Belakang Kota Sibolga, hari Sabtu (02/04/2022) pukul 01.30 WIB lalu.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Rahardja, SH.,SIK, melalui Kasi humas AKP R. Sormin S.Ag menjelaskan hal ini melalui relese pres tertulisnya.

Sebelumnya saat digerebek, AMT alias AK terlihat memegang benda yang di duga narkoba dengan tangan kanan. Namun ketika petugas datang AMT memasukkan benda tersebut ke lobang pembuangan air dan menyiramnya dengan maksud tidak ditemukan oleh petugas. Namun benda tersebut berhasil ditemukan karena pipa diatas tanah, “ jelas AKP. R. Sormin.

Benda yang ditemukan petugas ternyata adalah narkotika jenis sabu satu bungkus beserta dengan timbangan digital.

Kepada petugas AMT alias AK menjelaskan pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan di Lapas Tukka

Pria ini mengaku telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 (dua) orang. Sementar i Narkoba tersebut diterimanya dari seseorang (identitas telah dikantongi) sebanyak 1 (satu) zak/5 gram pada hari Jum’at 1/4/2022 pukul 14.00 wib di Jalan Pulo Rembang Gg Bahasa Kel Pasar Belakang Sibolga,dengan harga Rp 3.500.000 dan belum dibayar .

Selanjutnya AMT alias AK membagi barang haram ini menjadi 11 (sebelas) bungkus sabu sabu .

10 bungkus telah dijual seharga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah dan telah dibayarkan sebesar Rp 500.000 dan digunakan untuk biaya hidup Rp 500.000,- .

Kepada petugas AMT alias AK melakukan perbuatan melanggar hukum untuk persiapan lebaran.

Akibat kejahatan yang dilakukan tsk diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)

Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,SAg dan tsk ditahan di RTP Polres Sibolga dan barang bukti 1(satu) bks sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 3,2 gram dan 1(satu) unit timbangan digital ukuran kecil.

Berita dengan Judul: Buang barang haram, Aksi pria warga Sibolga kelabui petugas gagal pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI