Berita  

Brother Station Labuhanbatu, Diduga Tidak Kantongi Izin Keramaian

brother-station-labuhanbatu,-diduga-tidak-kantongi-izin-keramaian

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Keberadaan BROTHER STATION Tempat Hiburan Malam selama beroperasi diduga menggganggu kenyamanan dan ketertiban warga disekitarnya. Belum lagi polemik terkait Izin beroperasi sebagai RHU di Rantau Prapat, Senin (8/08/2022), Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Hal ini disampaikan oleh seorang warga yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan kepada awak media,” Kami Masyarakat Sekitar Brother Station Resah dan tidak bisa tidur disebab kan alunan music DJ yang sangat keras terdengar dan juga mobil dan suara kereta bolak balik ke lokasi Brother Station juga tidak memiliki jam tutup operasional yang buka jam 22.00 wib sampai pagi.


Kami memohon kepada pihak Pemkab mau pun APH untuk segera menutup BROTHER STATION “ucap dia.

Menindaklanjuti laporan salah seorang warga, awak media mencoba mendatangi Bang Duan salah satu tokoh agama Labuhanbatu.

Saat di wawancara di tempat kerjanya jalan vetran, Bang Duan menyampaikan,” kami meminta pihak APH dan Satpoll PP turun kembali melakukan razia dan menutup kegiatan brother station yang diduga menjadi tempat Prostitusi dan peredaran Narkoba.

Bang Duan juga mempertanyakan ijin keramaian dan operasi nya kembali Brother Station, meminta agar segera di cabut ijin di daerah operasional nya.

Menurutnya, sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kelurahan Lobusona semakin banyak dikunjungi, salah satunya tempat hiburan malam diskotik yang dahulu bernama HANS STATION kini berganti nama menjadi BROTHER STATION sudah beroperasi kembali.

“Kami sebagai tokoh agama, sebenarnya resah dengan beroperasinya kembali brother Station yang beroperasi hingga dini hari dan mempertanyakan ijin keramaian brother station,” sebutnya.

Pria yang juga tokoh ulama dan penggerak ormas islam tersebut berharap kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu serius menutup izin operasi serta segera dapat menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang tidak taat pada aturan, seperti batas jam tertentu yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Dihubungi terpisah Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu, M.Yunus via WhatsApp menjelaskan, “masalah ijin keramaian tidak wewenang kami, sebab itu wewenang kepolisian,” cetusnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Sunarto, saat dihubungi awak media melalui telepon pak kasat intelkam AKP Sunarto belum menjawab.

Sedangkan dihubungi lewat pesan chating WhatsApp, nampak centang biru (sudah dibaca) namun belum membalas sampai berita ini terbit.

Berita dengan Judul: Brother Station Labuhanbatu, Diduga Tidak Kantongi Izin Keramaian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : IKHWALSYAH SIREGAR