Judul: BPKPAD Kota Banjarmasin Akan Terus Menggali Pajak Sarang Burung Walet
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Irwan Saputra
BPKPAD Kota Banjarmasin Akan Terus Menggali Pajak Sarang Burung Walet
BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada tahun 2023 akan terus berupaya untuk menggali lagi potensi Pajak dari 249 titik sarang burung walet yang ada di kota Banjarmasin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo di Banjarmasin, Jumat (10/2/23) mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin akan serius lagi untuk menggali lagi atas potensi besar pajak sarang burung walet tahun ini.
Pemkot Banjarmasin sudah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, yang harus dipungut 10 persen setiap kali Panen.
“Ditambahkan oleh H.Eddy Wibowo.SE, Selama ini untuk Penarikan Pajak Sarang Burung Walet tersebut tidak dapat maksimal, karena belum menyasar semuanya, dan sesuai dengan data yang ada untuk saat ini ada sebanyak sekitar 249 titik sarang burung walet,” jelas H.Edy Wibowo.SE.
“Sistemnya tinggal menunggu kejujuran dari para pihak pengusahanya, karena kita tidak tahu kapan panen,” ucap H. Edy.
Dari ratusan usaha gedung sarang burung walet yang berdiri di kota Banjarmasin ini, hanya ada 6 Pengusaha saja yang konsisten untuk membayar Pajak dan menyampaikan hasil dari laporannya setiap panen,” tambahnya.
“Dan yang menjadi masalah untuk saat ini, ungkap H.Edy Wibowo.SE, untuk data para pengusaha dari sarang burung walet ini yang dipegang oleh pihaknya diyakini datanyatidak Valid, data dari Pengusaha ini semuanya masuk ke Balai Karantina, dan di sana data tersebut mencakup se Kalsel dan Teng,” jelasnya.
Oleh karena itu, banyak objek wajib Pajak dari Sarang Burung Walet yang hilang, padahal jika dari perhitungan pusat setiap daerah itu memiliki potensi pajak dari sarang burung walet tersebut hingga mencapai Rp15 miliar
“Ini dari pencatatan yang belum terpisah dan buat kita tidak tahu, untuk itu pihak Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan akan segera menyurati Kementerian Pertanian untuk turut serta adil dalam pembicaraan permasalahan tersebut untuk langkah penarikan Pajak Sarang Burung Walet ke depan nanti,” tututnya.
“Entah nantinya bagaimana sisten pola pengelolaan untuk penarikan pajaknya apakah akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan kemudian nanti hasilnya baru akan dibagikan ke daerah berdasarkan porsi masing-masing,” ujarnya
Dan yang pasti pihak Pemerintah Kota Banjarmasin akan lebih berupaya lagi agar Pajak di sektor Sarang Burung Walet ini bisa lebih maksimal lagi untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat,” pungkasnya (Liputan 4.Com).