BANJARMASIN – Liputan 4.Com. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H.Eddy Wibowo juga mengingatkan batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) jatuh pada 31 Agustus 2022.
H.Eddy Wibowo juga menegasksan apabila warga wajib pajak justru telah masuk masa jatuh tempo pada 31 Agustus 2022, maka pembayaran PBB P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pokok wajib pajak,” terang H Eddy.
“Hal ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang PBB P2,” ucap Kepala BPKKAD Banjarmasin kepada awak media, Senin (08/08/22).
“H.Eddy Wibowo juga mengingatkan warga agar bisa membayar kewajibannya ke UPT yang ada di kantor kecamatan atau loket Siring Menara Padang, Jalan Piere Tendean yang memuat informasi seluruh jenis pajak daerah, mutasi, pendaftaran hingga pembatan SPPT PBB P2 salinan,” ucapnya.
“Terutama, layanan pada akhir pekan hari Sabtu dan Minggu selama bulan Agustus ini,” tambahnya.
Untuk diketahui dalam APBD Kota Banjarmasin tahun 2022 ini, target pendapatan asli daerah (PAD) BPKPAD Kota Banjarmasin dipatok berkisar sekitar Rp 405,8 miliar lebih.
Terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 218 miliar lebih dan retribusi daerah sebesar Rp 47.7 miliar,” pungkasnya (Liputan 4.Com).
Berita dengan Judul: BPKPAD Banjarmasin Terapkan Denda 2 Persen,Atas Keterlambatan Membayar PBB P2 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra