BANJARMASIN – Infakta.com. Saat ini warga kota Banjarmasin kini mendapatkan kemudahan dalam melakukan akses transaksi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), karena saat ini Kantor BPKAD Kota Banjarmasin telah memiliki unit mobil keliling Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Eddy Wibowo menjelaskan dengan adanya Mobil Keliling Pelayanan PBB akan dapat lebih mempermudah lagi bagi warga kota Banjarmasin dalam melakukan Pembayaran PBB,” ucap Eddy Wibowo.
“Ditambahkan Eddy Wibowo, bahwa mobil Keliling Pelayanan PBB tersebut akan berlokasi di jalan piere Tendean tepatnya di siring menara pandang, disamping warga kota Banjarmasin bisa melakukan berbagai macam aktivitas baik berwisata bersama keluarga ataupun melakukan rutinitas berolahraga maka warga kota Banjarmasin bisa dan dapat melakukan transaksi pembayaran PBB di sana dan adapun untuk harinya hanya 2 hari dalam seminggu yaitu pada hari Sabtu dan minggu saja selama bulan Agustus ini saja,” jelas Eddy.
“Jadi akan lebih mempermudah lagi untuk warga kota Banjarmasin dalam melakukan pembayaran dan pelayanan PBB,”tambahnya.
Eddy Wibowo juga menghimbau, apabila warga wajib pajak telah memasuki masa jatuh tempo pada 31 Agustus 2022, maka pembayaran PBB P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pokok wajib pajak,” jelas Eddy.
“Hal ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang PBB P2,” ucap Kepala BPKKAD Banjarmasin kepada awak media Infakta.com.
“Eddy Wibowo juga mengingatkan agar warga bisa membayar kewajiban tersebut ke kantor UPT yang ada di kantor kecamatan atau loket Siring Menara Padang, Jalan Piere Tendean yang memuat informasi seluruh jenis pajak daerah, mutasi, pendaftaran hingga pembatan SPPT PBB P2 salinan, Terutama, layanan pada akhir pekan yaitu hari Sabtu dan Minggu selama bulan Agustus ini saja dan semoga kedepannya nanti mobil keliling pelayanan PBB tidak hanya terfokus disatu tempat saja nantinya,” tambah Eddy.
Untuk diketahui dalam APBD Kota Banjarmasin tahun 2022 ini, target pendapatan asli daerah (PAD) BPKPAD Kota Banjarmasin dipatok berkisar sekitar Rp 405,8 miliar lebih, Terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 218 miliar lebih dan retribusi daerah Rp 47.7 miliar,” pungkas Eddy Wibisono (Gt.Zubaidi).
Berita dengan Judul: BPKAD Kota Banjarmasin Kini Telah Memiliki Mobil Keliling Pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra