BANJARMASIN – Liputan 4.Com. Sekarang warga kota Banjarmasin mendapat kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran PBB, karena saat ini Kantor BPKAD Kota Banjarmasin sudah memiliki unit mobil keliling Pelayanan PBB.
“Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H.Eddy Wibowo.SE juga menjelaskan dengan adanya Mobil Keliling Pelayanan PBB akan dapat lebih mempermudah lagi bagi warga kota Banjarmasin dalam melakukan Pembayaran PBB,” ucap H Eddy Wibowo.SE.
H Eddy Wibowo.SE menjelaskan, bahwa mobil Keliling Pelayanan PBB tersebut berlokasi di jalan piere Tendean tepatnya di siring menara pandang, jadi warga kota Banjarmasin bisa melakukan pembayaran PBB disana dengan sambil bisa berwisata di Siring menara pandang dan juga sambil melakukan aktivitas berolahraga santai juga disana,sehingga warga kota Banjarmasin bisa dan dapat melakukan kewajibannya lebih mudah lagi untuk membayar PBB,” ucap H.Eddy Wibowo.SE.
“Ditambahkan H.Eddy Wibowo.SE, dan adapun untuk harinya hanya 2 hari dalam seminggu yaitu pada hari Sabtu dan minggu saja selama bulan Agustus ini saja,” jelasnya.
“Jadi hal ini akan lebih mempermudah lagi untuk warga kota Banjarmasin dalam melakukan pembayaran dan pelayanan PBB,”tambahnya.
Dan mengingatkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang jatuh pada 31 Agustus 2022.
H.Eddy Wibowo.SE juga menghimbau, apabila warga wajib pajak telah masuk masa jatuh tempo pada 31 Agustus 2022, maka pembayaran PBB P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pokok wajib pajak,” terang H Eddy.
“Hal ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang PBB P2,” ucap Kepala BPKKAD Banjarmasin kepada awak media Liputan 4.Com.
“H.Eddy Wibowo.SE juga mengingatkan agar warga bisa membayar kewajiban tersebut ke UPT yang ada di kantor kecamatan atau loket Siring Menara Padang, Jalan Piere Tendean yang memuat informasi seluruh jenis pajak daerah, mutasi, pendaftaran hingga pembatan SPPT PBB P2 salinan, Terutama, layanan pada akhir pekan yaitu hari Sabtu dan Minggu selama bulan Agustus ini saja,” tutur H Eddy.
Untuk diketahui dalam APBD Kota Banjarmasin tahun 2022 ini, target pendapatan asli daerah (PAD) BPKPAD Kota Banjarmasin dipatok berkisar sekitar Rp 405,8 miliar lebih, Terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 218 miliar lebih dan retribusi daerah Rp 47.7 miliar,” pungkas H.Eddy Wibisono.SE (Irwan L4).
Berita dengan Judul: BPKAD Kota Banjarmasin Kini Memiliki Mobil Keliling Pelayanan PBB, Untuk Mempermudah Warga Kota Banjarmasin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra