Berita  

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Realisasikan Santunan Kematian Terhadap Ahli Waris

bpjs-ketenagakerjaan-cabang-banjarmasin-realisasikan-santunan-kematian-terhadap-ahli-waris

Liputan4.com, Banjarmasin – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Kamis, siang (6/10), merealisasikan penyerahan  uang santunan kematian secara tunai sebesar Rp 42.000.000,- terhadap ahli waris yang telah berpulang karena sakit.

Hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjarmasin, Bunyamin Najmi,
disambut langsung oleh Lurah Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara kota Banjarmasin, Farid R beserta seluruh Pegawai Karyawan/ Karyawati Kantor Kelurahan Surgi Mufti serta hadir Para Pedagang, RT, RW Kelurahan Se-Kecamatan Banjarmasin Utara.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjarmasin, Bunyamin Najmi, bersama staf, Agen Perisai Yanti didampingi Lurah Surgi Mufti Farid R menyerahkan langsung santunan kematian terhadap Kanca suami dari almarhum istirnya. Berdasarkan aturan yang berlaku, kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah meninggal dunia akan mendapatkan pembayaran santunan kematian yang akan diberikan kepada perwakilan keluarga.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Bunyamin Najmi mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan merupakan hak normatif dari setiap peserta. Jadi, ketika terdaftar sebagai peserta, jaminan tersebut menjadi hak mereka.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya karyawan perusahaan, tapi semua penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.”Orang yang bekerja secara mandiri, salah satu contoh seperti tukang ojek, tukang bakso bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Bunyamin Najmi.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Realisasikan Santunan Kematian Terhadap Ahli Waris

Syarat menjadi peserta adalah seseorang yang menerima upah, dan untuk pekerja mandiri syarat hanya fotocopy KTP dan membayar iuran bulanan minimal Rp 16800 jika tidak dengan menabung. Dengan membayar Iuran Rp 16800 peserta mendapatkan banyak manfaat.

Ditempat yang sama Lurah Surgi Mufti Farid R,  menyampaikan bahwa atas nama pribadi dan mewakili Keluarga Besar Almarhum sangat berterimakasih apa yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diakuinya, sebelumnya belum lama pihaknya diakomodir tapi inilah manfaat luar biasa yang diberikan oleh BPJS setempat. Apa yang dilakukan oleh BPJS ini adalah salah satu program pemerintah benar-benar peduli dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di seluruh Indonesia Khusunya kami dilingkungan Kelurahan

Menurut Farid R, program pemerintah (BPJS Keternagakerjaan) sangat luar biasa. “ini bukti nyata pemerintah benar-benar memberikan perlindungan terhadap masyarkat pekerja. Sehingga bila pekerja sudah menjadi peserta, jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa terlindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutur Farid R.

Ia berharap, semoga BPJS ini bekerja dengan baik dan eksistensinya di masyarakat bisa lebih luas agar masyarakat bisa lebih mengenal apa manfaat dari BPJS Keternagakerjaan. Bukan hanya disektor pemerintah saja, akan tetapi semua masyarakat bisa menjadi peserta. Maka perlu BPJS Keternagakerjaan selalu aktif untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat secara menyeluruh agar masyarakat dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kanca Ahli Waris dari Almarhum Istrinya mengatakan Proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama. Asal persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal empat hari, jaminan kematian dapat langsung cair atau ditranfer ke nomor rekening ahli waris.

“Pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” tuturnya. (Nd)

Berita dengan Judul: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Realisasikan Santunan Kematian Terhadap Ahli Waris pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado