BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online Kota Banjarmasin tahun 2022 yang bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (14/10/22).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H.Ibnu Sina, dan juga turut berhadir Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H Eddy Wibowo.SE serta narasumber dan jajaran terkait.
Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin H.Ibnu Sina mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang sudah bersedia untuk berhadir di acara kegiatan tersebut,”ucap Wali Kota Banjarmasin.
“Karena kita punya target pendapatan yang cukup tinggi tahun ini, apa lagi ada perubahan bersama-sama dengan Dewan, pencapaian target PAD kita dari sektor pajak daerah itu cukup kenaikannya, bisa pajak hotel, restoran dan lain sebagainya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut proses adminitrasi pembayaran BPHTB secara online bisa menghilangkan berbagai macam kecurigaan dan lainnya,”mudah mudahan maksimal transaksinya,” harapnya.
Menurut Wali Kota Banjarmasin H.Ibnu Sina, Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendukung program literasi digital dan transaksi non tunai, terlebih lagi Kota yabg berjuluk Kota Seribu Sungai itu sebagai salah satu kota yang mengandalkan sektor di bidang perdagangan dan jasa,”investasi juga bisa menguntungkan, sehingga kita harapkan tidak akan ada kebocoran dalam segi aspek penerimaan pajak,”pungkasnya.(Liputan 4.Com).
Berita dengan Judul: BPHTB Sekarang Bisa Diproses Secara Online Untuk Mempermudahkan Masyarakat Melakukan Pembayaran. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra