Luwu Timur – Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dan peraturan mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia no.15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat Eks. Program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, BPD bersama Pemerintah Desa Cendana Hijau menggelar Musyawarah Desa di Aula Desa Cendana Hijau, Kamis (6/10/2022).
Musyawarah ini bertujuan untuk mendengar masukan dari semua unsyur untuk ikut sertanya pemdes bergabung kedalam Bumdesma. Selain itu untuk memilih deligasi langsung dalam mengambil kebijakan bergabungnya desa cendana hijau dalam Bumdesma Kecamatan Wotu yang akan dibentuk.
Sempat Hadir Dalam Kegiatan Musyawarah, Sekretaris Kecamatan Wotu Safrusdin, Kepala Desa Jajang Jayawinata, Ketua BPD Cecep Jayawinata, Pendamping Desa Muh. Nasir, Stap PMD Haberiyah, Anggota BPD, Kepala Dusun, RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Kepala Desa Cendana Hijau Jajang Jayawinata mendukung terbentuknya Badan Usaha Desa Bersama, sekaligus mengajak semua unsyur untuk mendukung suksesnya program.
“Kami harapkan kepada kita semua untuk saling mendukung, kegiatan tidak akan bisa berjalan jika tidak ada dukungan dari kita bersama”, ujar Jajang
Dalam kesempatan itu Kepala Desa Cendana Hijau mengucapkan selamat atas terpilihnya Delegasi desa Kurniawan, sekaligus berharap agar deligasi desa yang di percaya bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mengembang kepercayaan yang telah diberikan.
“Harapan kami kepada deligasi yang kita percayakan untuk membawah aspirasi di Mumdesma, betul-betul membawahkan aspirasi masyarakat jangan mengutamakan kepentingan pribadi, kami ucapkan selamat atas terpilih mengemban amanah ini, bekerja dengan sungguh-sunggu”, harap Kepala Desa
Perlu diketahui BUM Desa Bersama (BUMDESMA) adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh para Pemerintah Desa. Penyertaan saham Pemerintah Desa di BUMDESMA berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinamakan Investasi Permanen Pemerintah Desa.
Investasi Pemerintah Desa tersebut dimasukan dalam neraca BUMDESMA sebagai Ekuitas, yang kemudian dapat dioptimalkan oleh BUMDESMA untuk mengembangkan usahanya. Dengan berkembangnya bisnis BUMDESMA maka perolehan pendapatan Pemerintah Asli Desa dari hasil usaha, seperti dividen (bagi hasil) dan royalti, juga akan meningkat.
Berita dengan Judul: BPD Bersama Pemdes Cendana Hijau Gelar Musyawarah Terkait BUMDESMA pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Luwu Timur