Berita  

BPAN Aliansi Indonesia Akan Lakukan Somasi Yang Kedua Pada Kepala Desa Panacaran.

bpan-aliansi-indonesia-akan-lakukan-somasi-yang-kedua-pada-kepala-desa-panacaran.

Liputan4.com PANDEGLANG- Badan Peneliti Aset Negara. ( BPAN) Aliansi Indonesia Lembaga Sosial Kontrol yang bergerak dalam pengawasan di lingkungan pemerintahan, Swasta juga di Masyarakat, terus melakukan kontrol sosial di pusat maupun di daerah bahkan sampai desa, Seperti yang dilakukan di salah satu desa di Kabupaten Pandeglang pengawasan pada Desa Panacaran Kecamatan Munjul, Senin 1/11/2021

Bidang Hukum BPAN Aliansi Indonesia Dedi Setiadi mengatakan pada awak media, “Kami dari BPAN Aliansi Indonesia akan menindaklanjuti surat Somasi yang pertama kami dengan nomor LAI.028/RH.4 .6/X/ 2021, Prihal somasi untuk klarifikasi yang di tujukan pada Kepala Desa Panacaran, terkait soal kegiatan pelaksanaan pembangunan di tahun 2020, dan pelaksanaan anggaran lainnya yang di duga ada ketidak sesuaian RAB dalam pelaksanaanya.”


“Saya dan Tonizal SH, adalah Bidang Hukum dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia sesuai dengan pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menyebutkan, peraturan perundang-undangan maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polisi Jaksa dan Hakim, berkaitan dengan itu sesuai dengan motto Visi dan Misi tujuan Aliansi Indonesia yang senantiasa mengajak seluruh pejabat tinggi negara TNI-Polri, Pengusaha, komitmen dan bersama masyarakat Indonesia, mari stop dan cegah narkoba, minuman beralkohol, prostitusi dan pencegahan perambahan kawasan, pengrusakan hutan, untuk menyelamatkan aset negara,menegakan keadilan dan kebenaran serta menjaga negara kesatuan republik Indonesia.”

“Lanjut Dedi Dalam keadaan kedudukan lembaga Aliansi Indonesia sebagai lembaga negara kesatuan republik Indonesia dalam kedudukan lembaga aliansi mengawal kebijakan pemerintah pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.”

Dedi Setiadi Juga mengatakan “bahwa Somasi yang kedua ini akan dilakukan kepada Kepala Desa Panacaran yakni Jaro Bisri untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang diduga dilakukan dalam masa Jabatannya sebagai Kepala Desa di wilayah kerjanya di desa Panacaran

Sifat Somasi yang pertama BPAN minta Klarifikasi, namun diabaikan maka dilakukan Somasi yang kedua hari ini, jika somasi diabaikan maka kami dari BPAN Aliansi Indonesia akan melakukan langkah hukum membuat laporan pada instansi pemerintah baik Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun inspektorat Provinsi Banten agar apa yang disangkakan terkait dugaan kegiatan di tahun 2020 yang mana di dilaksanakan oleh saudara Kepala Desa Penacaran dan bisa di pertanggungjawabkan sebagaimana mestinya pungkasnya

Sementara itu kepala Desa Panacaran Bisri saat di konpirmasi dan di tanya tanggapan terkait somasi pertama dari BPAN Aliansi Indonesia melalui sambungan WhatsApp. Sampai berita ini di naikan belum membalasnya.” (hs)

Berita dengan Judul: BPAN Aliansi Indonesia Akan Lakukan Somasi Yang Kedua Pada Kepala Desa Panacaran. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten