Berita  

Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pali, GNPK RI Sumsel sudah Laporkan ke POLRI

bongkar-sindikat-penyelewengan-bbm-bersubsidi-di-pali,-gnpk-ri-sumsel-sudah-laporkan-ke-polri

Liputan4.com PALI – BBM yang telah di subsidikan oleh pemerintah indonesia bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. Akan tetapi, berbeda dengan salah satu oknum kades di daerah PALI yang di duga sangat keras, telah menyalahgunakan BBM Bersubsidi dengan cara membeli dari SPBU lalu di jualkan kepada Kontraktor yang melakukan proyek pembangunan dan embung di Pali pada tahun 2019.

Saat team awak media liputan4.com melakukan konfirmasi kepada Bapak Aprizal Muslim S.Ag selaku ketua PW GNPK – RI Sumatera Selatan Menjelaskan ” Kami sangat menduga keras bahwa oknum tersebut telah melakukan penyimpangan serta penyalahgunaan BBM yang telah di subsidikan oleh pemerintah Indonesia. Dan Oknum tersebut sangat jelas sekali merugikan kepentingan masyarakat banyak terutama masyarakat kecil bahkan oknum tersebut memetingkan serta memperkaya diri – sendiri ”


” Kami PW GNPK – RI Sumatera Selatan Akan membongkar para oknum sindikat BBM Ilegal tersebut. Bukti – Bukti yang sah, telah dilengkapi dan laporan tersebut telah kami laporkan ke POLRI baik dari Polres setempat, POLDA dan POLRI” Jelas nya

Di samping itu kami juga menghubungi salah satu Pakar Migas yaitu Bapak Bramayanto yang pernah menjabat kepala Pertamina Se Sumbagsel menjelaskan ” Itu sangat jelas sekali telah melakukan penyimpangan terhadap BBM bersubsidi. Dan ini sering terjadi dengan alasan keberadaan wilayah mereka yang sangat jauh. Itu semua merupakan alibi dari mereka agar dapat membeli nya murah dan di jualkan kepada kontraktor dengan HATE TINGGI. Pada hal BBM untuk Industri itu ada “.

” Saya hanya berharap, Sindikat Penyelwengan BBM subsidi itu ditangkap agar tidak meresahkan masyarakat dan SPBU yang menjual tersebut wajib mendapatkan teguran dari Pertamina. yang pastinya, oknum tersebut mengisi BBM dengan Drigjen dan tidak ada surat menyurat yang resmi “. Tambah Pak Bram

Sedangkan RORI FADLI SH merupakan pakar hukum juga menjelaskan ” Setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan atau Niaga Bahan Bakar yang telah di subsidikan oleh pemerintah Indonesia akan dipidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) “.

” Dari ketentuan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tersebut di atas, ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi. Hanya Pasal 55 yang khusus mengatur BBM Bersubsidi berupa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah “. Detailnya.

Berita dengan Judul: Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pali, GNPK RI Sumsel sudah Laporkan ke POLRI pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nova Iskandar