Bongkar kios, RH diamankan Reskrim Panai Tengah

Labuhanbatu.Infakta.com – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, tangkap pelaku pencurian Steling diKios Izhar Adinitha 69 tahun, warga Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku RH alias Ahmad pria 22 tahun warga Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu ditanhkap beserta Barang bukti,  satu buah steling kaca dalam keadaan rusak dan satu lembar papan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,- 


Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di kios milik pelapor warga Jalan Rintis Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.Ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP.Bernhard .L.Malau SIK; melalui Kasi Humas AKP P.Napitupulu SH

Saat korban tiba di rumah:pulang dari kota Rantauprapat, dia melihat pintu kios di samping rumahnya dalam keadaan terbuka, Lalu ia memastikan isi  kiosnya, disitu korban menyadari steling kaca berisi rokok berbagai merk telah hilang

Selanjutnya urai Parlando, 2 Mei 2024 korban melapor ke Polsek Panai Tengah merasa keberatan atas kejadian itu,  langsung melaporkan kejadian tersebut agar diproses hukum, atas kejadian itu Korban mengalami kerugian materi senilai Rp.2.000.000,- 

Dari hasil penyelidikan di Tkp, petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi cek TKP dapat titik terang, dan mengamankan barang bukti juga pelaku RH alias Ahmad, saat dilakukan diinterogasi oleh petugas, tanpa berkilah ia mengaku melakukan pencurian di kios milik Izhar Adhiniha

Atas kejadian tersebut, RH alias Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara  tindak pidana pencurian pemberatan, dikenakan pasal 3b3  ayat (2) KUHPidana