Liputan4.com,Kalteng- Tim gabungan Subnit Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimobda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curat yang terjadi di Toko Anugerah Komputer dibilangan Jalan Putri Junjung Buih Kota Palangka Raya.
“Tersangka melakukan aksinya pada Hari Jum’at Tanggal 19 Februari 2021 sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari dengan cara memotong gembok rolling dor Toko Anugerah Komputer dan mengambil sejumlah barang dan sparepart komputer dari toko tersebut,” ujar Todoan.
Kompol Todoan menjelaskan, tersangka berinisial AP(22) yang sehari-hari berprofesi sebagai Teknisi komputer berhasil diringkus dirumahnya dibilangan Jalan Kecipir Kota Palangka Raya pada hari Rabu (9/3/2021) sekitar Pukul 04.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan pengintaian oleh tim gabungan sejak Pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Gunting Besi yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya, 1 Unit Laptop Merk Asus 1 Unit Monitor Samsung 24 Inch, dan sejumlah sparepart komputer antara lain 1 buah Proccesor Intel, 1 buah SSD, 3 buah Hardisk, 9 buah RAM.
“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” tandasnya.
(@nt)