MS alias Ucok Koro, pelaku pencurian di Kantor TVRI Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Buruh Harian Lepas (BHL) warga Jalan Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, MS alias Ucok Koro (43), Selasa (01/08/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diketahui ditangkap saat sedang nongkrong di rumah temannya di Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Sementara seorang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (03/08/2023) sore kepada wartawan mengatakan jika pelaku MS alias Ucok Koro bersama seorang temannya melakukan aksi pencurian sekitar bulan Juni 2023 lalu di Gudang Kantor TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi.
“Dari gudang kantor TVRI Tebing Tinggi di Jalan Diponegoro No. 42 Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota ini, kedua pelaku berhasil membawa kabur 4 Unit Trafo 220 Volt dan kabel tembaga sepanjang 35 meter, hingga mengakibatkan kantor TVRI mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta,” terang AKP Agus Arianto.
Diungkapkan AKP Agus Arianto, peristiwa pencurian ini diketahui berawal ketika karyawan Stasiun TVRI bernama Fitra Hendra (49), pada Selasa (27/06/2023) pagi sekira pukul 10.30 WIB lalu pergi ke gudang untuk mencari berkas dan melihat jika pintu gudang yang sebelumnya digembok sudah rusak pada bagian engselnya.
Merasa curiga, Fitra Hendra kemudian masuk ke dalam gudang dan menemukan 4 unit Trafo 220 Volt dan kabel tembaga sepanjang 35 meter telah hilang dari dalam gudang. Fitra Hendra kemudian menghubungi kepala tukang, Lambert Bakara (41) yang saat itu ditugaskan untuk melakukan perbaikan di Kantor TVRI Tebing Tinggi, dan mempertanyakan hal tersebut.
“Namun kepala tukang beserta para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa yang membuka kunci gudang. Atas adanya kejadian tersebut, Fitra Hendra selaku penanggung jawab TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Agus Arianto.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Kepada polisi MS alias Ucok Koro mengaku melakukan pencurian pada hari Senin sekitar akhir bulan Juni 2023 lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Ucok Koro juga mengakui jika dirinya masuk ke Kantor TVRI seorang diri dengan cara memanjat tembok samping kantor. Usai merusak pintu gudang yang terkunci dengan menggunakan martil yang di dapatnya dari kantor tersebut, Ucok Koro lalu masuk ke dalam gudang dan melihat trafo yang berisikan kuningan.
“Pelaku kemudian pulang dan memanggil rekannya Omes untuk mengambil trafo dan kabel tembaga tersebut lalu menjual barang curian itu kepada tukang botot keliling yang mereka tidak kenal dengan harga Rp. 500.000,-. Perbuatan pelaku MS alias Ucok Koro akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana,” pungkas AKP Agus Arianto. (RP)