Liputan4.com, Medan – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. menyampaikan nota pengantar terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/03)
Laporan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E. dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan yang juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Medan serta pimpinan OPD baik yang mengikuti secara langsung ataupun melalui sambungan virtual.
Dalam nota pengantarnya Wali Kota Medan mengatakan penyampaian LKPJ tahun 2020 ini pada pokoknya dimaksudkan sebagai salah satu media transparansi dan akuntabilitas publik dalam rangka penyelenggaran pemerintahan daerah tahun 2020. LKPJ ini juga merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemko Medan kepada DPRD Kota Medan yang memuat hasil kinerja Pemko Medan yang dilakukan dalam satu tahun anggaran.
“LKPJ ini merupakan langkah pokok guna lebih mendukung pelaksanaan sistem demokrasi lokal dan tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sekaligus mendorong terwujudnya tata kelolah Pemerintahan Daerah yang semakin partisipatif, transparan dan akuntabilitas,” kata Wali Kota Medan.
Fungsi lain dari LKPJ ini menurut Wali Kota Medan lagi ialah agar terciptanya check and balance penyelenggaraan Pemerintah Daerah khususnya antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan. Selain itu juga sebagai bentuk kemitraan antara Pemko Medan dan DPRD Kota Medan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah sekaligus menjadi sarana efektif dalam mengevaluasi apakah jalannya pemerintahan sudah baik demi mendorong penyelenggaran otonomi daerah yang optimal.
“Evaluasi ini diperlukan untuk mengetahui hal-hal mana yang sudah kita capai dan mana yang belum tercapai, selain itu kita juga dapat mengenali berbagai sisi dan dimensi pembangunan kota yang masih harus di kelolah dengan baik sehingga memberikan kontribusi yang besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota Medan.
Ruang lingkup maupun materi dari LKPJ akhir tahun anggaran 2020 ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu laporan tentang capaian keuangan daerah selama tahun 2020 dan laporan capaian kinerja penyelenggaraan urusan disentralisasi, tugas pembantuan dan tugas pemerintahan selama tahun 2020.
Dimana dijelaskan Wali Kota Medan penyelenggaran Pemerintahan Daerah di tahun 2020 khususnya di bidang keuangan daerah mengalami refocusing anggaran akibat adanya pandemi covid-19. Capaian realisasi pendapatan daerah ditahun tersebut juga mengalami penurunan yang cukup signifikan begitu juga dari sisi belanja daerah yang turut mengalami penurunan, tentunya hal ini menjadi pukulan yang sangat berat bagi penyelenggaran Pemerintahan Daerah selama tahun 2020.
Ditambah lagi Kota Medan menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang cukup kompleks seperti keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pengangguran dan kemiskinan serta kesenjangan sosial, hal ini bukan karena kurangnya perhatian dari Pemerintah tetapi semata-mata karena keterbatasan sumber daya yang di miliki untuk melaksanakan pembangunan kota.
Karenanya Wali Kota Medan berpesan kepada segenap jajaran aparatur dan seluruh OPD agar terus memiliki etos kerja yang tinggi, integritas dan kompetisi sekaligus suka bekerja keras, dapat berfikir cerdas dan ikhlas dalam menunjukkan kinerja yang lebih baik.
“Saya ingatkan birokrasi harus memiliki integritas dan kompetisi yang lebih baik lagi guna mewujudkan pelayanan umum yang prima pada masa yang akan datang,” pesan Wali Kota Medan.
Nota pengantar ini selanjutnya diserahkan Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.(JB/Kom)
Berita dengan Judul: Bobby Nasution Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kota Medan pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM – Berani Mengungkap Fakta oleh Reporter : Joni Barus