Berita  

BNNP Sultra Telah Mengungkap 12 kasus Narkoba Selama Tahun 2021

bnnp-sultra-telah-mengungkap-12-kasus-narkoba-selama-tahun-2021

LIPUTAN4.COM-KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengungkap 12 Laporan Kasus Narkoba (LKN) selama tahun 2021 dengan mengamankan 18 orang tersangka yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 kilo 8,4456 gram serta narkotika jenis ganja (tembakau gorilla) sebanyak 3,35 gram.

Dari hasil penyidikan terhadap keseluruan tersangak tersebut, BNNP Sultra berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba seperti Malaysia-Kolaka, jaringan antar Provinsi yaitu Samarinda-Kendari, Medan-Kendari, Makassar-Kendari, dan Riau-Kendari serta jaringan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika antar Kota Kendari dengan beberapa Kabupaten di Provinsi Sultra seperti jaringan Kendari-Muna, Kendari-Kolaka, dan Kendari Konawe Utara.


Hal ini disampaikan kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting pada acara press release akhir tahun 2021 di aula BNNP Sultra, Selasa, 28 Desember 2021.

“Adapun upaya para pelaku tindak pidana yang semakin licik dalam penyelundupan berbagai jenis narkotika tidak menyurutkan semangat BNNP Sultra untuk lebih cerdas dalam mengungkap kasus yang ada di Sultra”, kata Sabaruddin Ginting .

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa modus operandi yang berhasil diungkap BNNP Sultra antara lain dengan ditempelkan pada anggota badan dengan menggunakan koret kemudian terbang menggunakan pesawat udara, menggunakan jasa pengiriman kantor pos, menggunakan jasa pengiriman barang (eksepedisi) serta menggunakan sistem tempel.

Kemudian, sepanjang tahun 2021 BNNP Sultra telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak lima kali dengan total 6 kilo 540,2 gram.

Lebih lanjut Sabaruddin menjelaskan, dari belasan kasus yang telah diungkap tersebut kini sedang dalam proses hukum. Adapun berkas perkara yang telah memasuki tahap P21 (tahap II) sebanyak 9 berkas sedangkan berkas perkara yang masih dalam tahap 1 sebanyak 3 berkas perkara.

Terkait hal ini, BNNP Sultra terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku serta meningkatkan kinerja demi melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang.

BNNP Sultra juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak baik instansi pemerintah maupun swasta, lingkungan pendidikan, Kelompok Masyarakat, LSM serta media yang telah memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba.

“Narkoba adalah permasalahan bangsa oleh karena itu BNNP Sultra menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang bersama, berperang melawan narkoba”, tutupnya.

Berita dengan Judul: BNNP Sultra Telah Mengungkap 12 kasus Narkoba Selama Tahun 2021 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman