Berita  

BNNP Sultra Musnahkan 1972 Barang Bukti Sabu Dari Dua Orang Tersangka

bnnp-sultra-musnahkan-1972-barang-bukti-sabu-dari-dua-orang-tersangka

LIPUTAN4.COM-Kendari-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika diwilayah hukum Provinsi Sultra pada Selasa, 6 April 2021.BNNP Sultra Musnahkan 1972 Barang Bukti Sabu Dari Dua Orang Tersangka

kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan bahwa dalam peraturan kepala BNN nomor 7 tahun 2010, pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat, untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, Dinas Kesehatan, Bpom serta unsur anggota masyarakat.


Pemusnhan barang bukti hari ini merupakan yang kedua kalinya untuk tahun 2021, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dari 2 (dua) orang tersangka yaitu WYD alias Y(33), merupakan saalah satu karyawan swasta, asal Kota Samarainda, Provinsi Kalimantan Timur. Ia ditangkap di hotel D’BLITS Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat.

Kedua, AH alias I, (30) seorang penjual ikan asal Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Ia ditangkap di kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan oleh petugas BNNP Sultra seberat 1990 gram, sesuai dengan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B-925/R.3.10/ENZ.1/03/2021, tanggal 17 maret 2021 perihal surat ketetapan status barang sitaan narkotika.

Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan kali ini jenis shabu seberat 1972 gram (satu kilo sembilan ratus tujuh puluh dua gram) dan sisanya 10 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.

“Perlu kami sampaikan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang kami musnahkan dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika sampai dengan hari ini tanggal 06 april 2021 berjumlah 2650,2 gram (dua kilo enam ratus lima puluh koma dua gram)”, Jelas Sabarudin kepada sejumlah awak media.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang disita benar-benar telah dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti tersebut, sehingga kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bnn dalam upaya penegakan hukum.

Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya acara seremonial belaka, namun lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dapat memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen kita untuk memberantas narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi muda diwilayah kita.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait dan seluruh komponen masyarakatyang telah membantu dan memberikan dukungan untuk upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

“Semoga apa yang telah kita perbuat ini menjadi amal ibadah yang diterima oleh allah swt, tuhan yang maha kuasa”, pungkasnya.

lp.muh.rahman

Berita dengan Judul: BNNP Sultra Musnahkan 1972 Barang Bukti Sabu Dari Dua Orang Tersangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman