LIPUTAN4.COM-Sultra-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada hari Kamis dan Jumat, 10 dan 11 Juni 2021 telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto sebanyak 55,77 Gram Netto. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam Press Release , Senin (14/06/2021)
Adapun kronologis yang dituangkan dalam press release sebagai berikut :
Tersangka
1. Lelaki dengan inisial Z Alias 1. Tempat Tanggal Lahir, Dawi-dawn, 02 Februar 2002, usia 19 Tahun, Pekerjaan: Pengangguran, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Udang Kel. Dawi-dawi Kec. Pomalaa Kab. Kolaka
2. Lelaki dengan inisial AD alias A Tempat Tanggal Lahir, Kendari 25 Oktober 2002, utia 18 Tahun, Pekerjaan: Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Chairil Anwar Lrg Durian RT/RW 001/001 Kel. Wua-wua Kec. Wua-wu Kota Kendari.
3. Lelaki dengan inisial RB alias R. Tanggal Lahir 22 Oktober 1985, Usia 35 Tahun, Napi Lapas Kelas IIA Kendari, alamat: Desa Watumokala Kec. Andocio Kab Konawe selatan
Tempat Kejadian Perkara :
1. Di dalam Pasar Lapulu Jln. Setia Budi Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeil Kota Kendari
2. Jln. Chairil Anwar Lorong Durian Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua Kota 3. Lapas Kelas IIA Kendari
Tersangka Z alias IK diamankan pada Kamis, tanggal 10 Juni Pukul 21.00 WITA sedangkan tesangka AD berhasil diamankan pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul pada Pukul 08.20 WITA
Kronologisnya , Informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Pasar Lapulu. Selanjutnya, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam Pada tanggal 10 Juni 2021, sekira pukul 21.00 WITA, petugas BNNP akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias I Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 47,19 Gram Netto Tersangka berinisial Z alias | beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna menjalani proses penyidikan.
Kemudian pada hari Jumat, Pada tanggal 11 Juni 2021, sekira pukul 08.20 WITA, petugas BNNP Sultra kemudian berhasil mengamankan tersangka AD alias A yang kedapatan telah menerima, membawa, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi Narkotika golongan I Jenis Sabu.
Setelah dilakukanpenggeledahan terhadap tersangka AD alias A, petugas berhasil menemukan 12 (Dua Belas) bungkus plastik beningberisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,58 Gram Netto. Dari hasil penyidikan petugas diperoleh informasi bahwa tersangka AD alias A mengambil
Narkotika Jenis Sabu atas perintah dari seorang napi LAPAS Kelas IIA berinisial R. setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan di LAPAS Kelas IIA Kendari dan berkoordinasi dengan pihak LAPAS Kelas IIA Kendari dan saat itu petugas LAPAS Kelas IIA berhasil menyita 1 (satu) unit HP Merk Nokia Warna Hitam dari tangan tersangka berinisial R.
Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah “ditempel” sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas
Barang Bukti Narkotika, dari tersangka Z alias I:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih dengan berat brutto 47,19 Gram Netto.
Dari tersangka AD alias A, 12 (Dua Belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,58 Gram Netto
Barang Bukti Non Narkotika adalah 1 (Satu) Handphone Merk Realme berwarna hijau, 1 (Satu) unit motor Yamaha Mio Fino warna 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo Wama biru, 1 (Satu) buah tas ransel warna coklat putih, 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (Satu) buah Bong lengkap dengan pipitnya, 1 (Satu) buah sumbu shabu, 1 (Satu) buah sendok shabu 185 (Seratus Delapan Puluh Lima) lembar plastic bening ukuran 5X3 cm, 1 (satu) unit HP Merk Nokia Warna Hitam
Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Z alias I: Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk Tersangka AD alias A, Pasal 132ayat (1) junto Pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal, 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 (enam) Tahun serta paling lama 20 (dua puluh) Tahun. (Rahman)
Berita dengan Judul: BNNP Sulawesi Tenggara Berhasil Amankan Tiga Pelaku Diduga Pengedar Narkoba pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman