Liputan4.com, Banjarmasin-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua tersangka pengedaran narkotika dengan menyita barang bukti jenis sabu paket besar dan kecil dengan berat kurang lebih 916.39 gram
“Dua tersangka tersebut berinisial A dan S di tangkap di lokasi berbeda. Berdasarkan informasi yang kita terima, sering melakukan transaksi penerimaan ataupun penyaluran narkotika di Kalsel,” ucap Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga pada saat Konfrensi Pers di Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin, Senin (6/5)
Menurutnya, dari dua tersangka tersebut akan dilanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan narkotika. Karena indikasinya sangat kuat bahwa beberapa jaringan tersebut terus berupaya untuk menyelundupkan narkotika dengan jumlah yang cukup besar di Kalsel.
“Dengan tertangkapnya dua tersangka tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 100 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga menyebutkan sabu seberat hampir satu kilogram itu disita dari tangan A (55) warga Pekapuran A, Banjarmasin Timur.
Tersangka A yang belakangan diketahui bertugas sebagai kurir diringkus di daerah Kabupaten Tapin pada 29 Arpil lalu. Saat itu dia berniat membawa barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Ketika akan diringkus, tersangka A sempat berusaha melarikan diri menggunakan motor matic yang dikendarainya, hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Beruntung berkat kesigapan petugas BNN upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. “Saat pencegatan di jalan tapi yang bersangkutan melarikan diri pakai motor,” ujar Jackson didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol R. Prasetyo dan Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito saat pers release di Kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin, Kamis (6/5).
Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku disuruh seseorang untuk membeli sekaligus membawa sabu tersebut dari Banjarmasin ke HST. Orang yang menyuruhnya bernama S (61) warga Desa Mahang, HST.
Tanpa buang waktu informasi itu kemudian kembali dikembangkan, dan dilakukan pemancingan terhadap S untuk mengambil barang haram tersebut, hingga akhirnya dia berhasil diringkus di tepi Jalan Kota Barabai, HST.
Menurut Jackson, tersangka S merupakan residivis. Dia sebelumnya juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. “Untuk tersangka
A pernah ditahan kasus yang sama,” bebernya.
Keduanya beserta barang bukti sabu, serta beberapa bukti lainnya akhirnya dibawa ke BNNP Kalsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan pasal 132 Jo 114 dan 112. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” ungkap Jackson.
Lebih jauh, sesuai hasil pemantauan pihaknya ujar Jackson, peredaran sabu yang melibatkan dua tersangka tersebut masuk dalam jaringan khusus wilayah ‘Hulu Sungai’.
“Penyebarannya menyangkut Kabupaten HST, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan sebagian Balangan,” jelasnya.
Jackson meyakini, jaringan yang baru berhasil diungkap kali ini hanya sebagian kecil jaringan peredaran khususnya sabu di Kalsel. “Ini hanya uratnya saja dari jaringan yang ada,” imbuhnya.
Jackson menggaransi, BNN akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika di Kalsel. Jenderal bintang satu itu mengingatkan kepada bandar maupun pengedar untuk menggantikan bisnis haram tersebut.
“Saya tak mengancam, kalau sudah diingatkan masih saja kami akan bertindak tegas dan terukur. Karena ini sangat merusak,” ujarnya.
Adapun tersangka A, saat diwawancarai wartawan mengakui bahwa dirinya memang disuruh untuk membawa sabu tersebut ke HST. “Ini baru pertama kali,” katanya.
Meski sudah mengetahui apa yang dibawanya merupakan barang terlarang namun tetap nekad karena diiming-imingi dengan upaya cukup besar.
“Dijanjikan diupah Rp5 juta. Saya saat itu sekalian pulang ke Barabai,” pungkasnya.
Berita dengan Judul: BNNP Kalsel Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedaran Narkotika pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado