Berita  

BNNK Tana Toraja Bersama  BNN Provinsi Sulawesi Selatan  Berhasil Gagalkan Pengedaran Narkotika 625 Gram Sabu Sabu

bnnk-tana-toraja-bersama- bnn-provinsi-sulawesi-selatan- berhasil-gagalkan-pengedaran-narkotika-625-gram-sabu-sabu

LIPUTAN4.COM, TANA TORAJA–Berdasarkan hasil laporan NOMOR : LKN/03/V/2021/BNNP-SS TANGGAL 21 APRIL 2021 Tim Gabungan Join Operation BNN Provinsi Sulawesi Selatan bersama BNNK Tana Toraja mengamankan tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu dengan  1(satu) bungkus plastik diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 625 gram  di Jalan Raya Ge’tengan Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulsel Rabu, 21/05/2021,pukul 16.50 Wita

Barang bukti yang di amankan Tim Gabungan Join Operation BNN Provinsi Sulawesi Selatan bersama BNNK Tana Toraja 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 625 gram 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO warna hitam


BNNK Tana Toraja Bersama  BNN Provinsi Sulawesi Selatan  Berhasil Gagalkan Pengedaran Narkotika 625 Gram Sabu Sabu

Selain barang bukti yang diamankan dua tersangka juga ikut diamankan berinisial ASW bersama rekannya RND

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui BNNP Sulsel, bahwa akan ada transaksi Narkotika Golongan I jenis Methamphethamine Sabu di Kabupaten Tana Toraja

Atas informasi tersebut, Tim Gabungan BNNP Sulsel dan BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan terhadap kendaraan dan orang yang diduga kurir penjemput barang.

Sekitar Pukul 12.30 WITA terpantau kendaraan roda 4 (empat) yang sangat mencurigakan dengan Type Mobil Toyota Agya Warna putih No.Pol DD 1104 GI melintas menuju ke Kabupaten Toraja Utara, selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.

Tim memutuskan untuk menghadang dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. di dalam mobil tersebut terdapat satu penumpang ASW dan satu sopir RND.

Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam sehingga Petugas meminta kepada penumpang untuk membuka bungkusan plastik hitam tersebut dan plastik tersebut berisikan 1 (satu) bungkus kristal bening yang diduga Narkotika jenis methamphetamine dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto 625 gram.

Berdasarkan pengakuan dari penumpang ASW, bahwa bungkusan tersebut diperoleh dari  DRS yang merupakan (DPO) di Nonongan Utara, Sopai Kabupaten Toraja Utara,

atas perintah dari BDD yang juga merupakan (DPO) Yang berada di Tarakan dan akan diantar ke Kabupaten Sidrap, sehingga ASW  tidak mengetahui orang yang akan menerima barang tersebut di Kabupaten Sidrap.

Selanjutnya Tim menuju ke rumah DRS yang merupakan DPO di Nonongan Utara, Sopai Kabupaten Toraja Utara, namun DRS sudah tidak berada di tempat dan tim BNNP menemukan Handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan ASW

Selanjutnya terhadap Barang Bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 625 gram beserta terduga Terperiksa dibawa ke kantor BNNK Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terduga terperiksa dan Barang Bukti  dibawa ke kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Rahmat Hidayat)

Berita dengan Judul: BNNK Tana Toraja Bersama  BNN Provinsi Sulawesi Selatan  Berhasil Gagalkan Pengedaran Narkotika 625 Gram Sabu Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rahmat Hidayat