Liputan4.com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menyalurkan bantuan BLT-DBHCHT tahun anggaran 2021 khusus buruh tani tembakau dan pabrik rokok dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah Pandemi Covid-19 ini dan setiap penerima BLT-DBHCHT mendapatkan uang sebesar Rp .300.000.00 perbulan cair pertriwulan.
Namun pada realiasanya diketahui di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan ditemukan adanya persoalan dan diduga disunnat oleh oknum
Menurut informasi yang berkembang di desa setempat, BLT DBHCHT kepada petani sudah cair dari BANK BRI pada 11 Februari 2022 kemaren, sebanyak 154 KK dengan total sebesar Rp. 138.600.000,00 namun pada kenyataannya bantuan BLT – DBHCHT tersebut, sampai saat ini realisanya menjadi perbicangan ditengah masyarakat Desa setempat.
Menyikapi persoalan ini. Ketua Deputi jaringan antar Lembaga LSM JCW Jawa Timur Abdurrahem angkat bicara, setelah melakukan survie kelapangan pihaknya menemukan beberapa temuan yang diduga tidak sesuai dengan juknis pencairan BLT-DBHCT.
“Setelah mendengar keluhan dari beberapa tokoh masyarakat disana, betul sekali kami menemukan beberapa temuan seperti, penerima manfaat tidak diberitahu sebelumnya bahwa ada bantuan dan penerima tidak datang langsung ke bank serta penerimaan tidak menerima sendirinya uangnya,” ungkap Rahem pada (31/03)
Tidak hanya itu saja menurut Rahem, dalam pencairan itu tidak ada surat kuasa dari penerima bantuan, bahkan penerima tidak memegang buku tabungan, yang menjadi perhatiannya cara pengambilannya tersebut dilakukan secara kolektif.
“Ini kan aneh dan tidak dibenarkan oleh UU dan jika memang penerima berhalangan hadir kan bisa diwakilkan oleh pihak keluarga dengan catatan ada surat kuasa dari penerima manfaat tersebut,” ketusnya
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa diduga kuat ada oknum yang bermain didalamnya, Sehingga. mengakibatkan para penerima manfaat merasa dibohongi dan dirugikan oleh oknum tersebut dan pihaknya tidak mau ambil diam begitu saja
Bahkan dirinya sudah resmi melaporkan persoalan itu, ke penyidik Subdit III Tipidkor Polda Jatim dengan mengantongi bukti-bukti yang valid dan kongkrit Nomor: 977/RHM.JCW.JTM/III/2022 tertanggal 30 Maret 2022.
“Penerima BLT tani yang bersumber dari DBHCHT di desa Bajur kecamatan waru, mengaku menerima sejumlah uang Rp 300.000, seharusnya Rp. 900.000 karena cair tiga bulan.” Tutur Rahem yang punya ciri khas rambut kuncir.
Sementara itu, sampai berita ini turun, salah satu Pemerintah setempat saat di konfirmasi melalui via Whatsapp enggan memberikan keterangan resmi.
“Langsung aja ke kelompok tani.” Jawabnya.
Berita dengan Judul: BLT DBHCHT Desa Bajur Pamekasan Diduga Disunnat Oleh Oknum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Panji