LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS
-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya penyesuaian peraturan tentang disiplin pegawai guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai negeri sipil (PNS) tentang ketentuan-ketentuan disiplin pegawai ,Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kabupaten.
Pemkab Palas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Aula Hotel Syamsiah,Jalan Surapati lingkungan III Banjar Raja Sibuhuan, Rabu (23/11/22),
Acara dibuka oleh Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP), dengan diikuti peserta dari seluruh Unit Kerja OPD dan Narasumber Kepala kantor Regional VI BKN Medan, DR.Janry Simanungkalit dan Westerling Siregar .
Kepala BKPSDM Adi Putra Halomoan Hasibuan didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Abdul Hakim Harahap SP, mengatakan, makna dari disiplin PNS ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, maka terjadi perubahan-perubahan peraturan kedisiplinan yang mengikat PNS. Adanya asas fiksi hukum atau asas yang menganggap semua orang tahu hukum berimplikasi setiap PNS dianggap tahu mengenai hukum yang berlaku di lingkungan pemerintah, tanpa terkecuali,’katanya
Ditambahkan Adi Putra, Kegiatan edukasi, sosialisasi, atau diseminasi memegang peranan penting dalam pembentukan budaya disiplin. Oleh karena itu, BKPSDM Kabupaten Padang Lawas menunaikan kewajiban untuk melakukan edukasi terkait peraturan pemerintah terbaru tersebut dengan sosialisasi ke OPD di Lingkungan Pemkab Padang Lawas.
Salah satu tujuan dari sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 ialah melakukan usaha preventif agar PNS Kabupaten Padang Lawas terhindar dari pelanggaran disiplin PNS. Pelanggaran disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau larangan ketentuan disiplin PNS baik di dalam maupun di luar jam kerja. PNS.
Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat menjaga setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan dalam kesehariannya, termasuk di dunia maya. Di era pesatnya teknologi informasi saat ini, rekam jejak individu dapat mudah ditemukan dan disebarkan tanpa mengenal batas ruang dan waktu, tegas Adi Putra.(Sbn)
Berita dengan Judul: BKPSDM Sosialisasikan PP 94 Tahun 2021 di Buka Plt Bupati Palas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN