Liputan4.com, Pekalongan – Penyelenggaraan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai instruksi pemerintah dalam SKB 3 MENTRI
NOMOR : 25/SKB/V/2017
NOMOR : 590-3167A Tahun 2017
NOMOR : 34 Tahun 2017, Wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000.
Sebelum pelaksanaan program PTSL tersebut pihak panitia mengadakan sosialisasi dengan para peserta warga masyarakat yang biasanya dihadiri oleh Kecamatan, Kepala Desa, Kepolisian, Kejaksaan dan dari Dinas terkait BPN, agar kegiatan program tersebut terbuka transparan dan tepat sasaran.
Salah satu warga Desa Paweden Kec. Buaran Kab. Pekalongan mengeluhkan besaran biaya pengurusan sertifikat masal di desanya yakni Rp. 325.000 perbidang. Minggu (11/4/2021)
Sebut saja (T) salah satu warga yang enggan disebut nama nya mengatakan “saya sudah bayar lunas untuk ngurus sertifikat tanah saya mas, diberi kwitansi tapi di minta kembali oleh Junjang nya dengan alasan agar tidak hilang” ungkapnya.
Lebih lanjut, “Jujur saja mas, saya merasa keberatan karena saya orang kurang mampu”. Tambahnya
Terpisah, Kades Paweden saat dikonfirmasi via telepon seluler pukul 19:32 WIB (11/4) belum bisa memberikan keterangan dikarenakan masih ada tamu.
Berita dengan Judul: Biaya PTSL Menjadi Keluhan Warga pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nandika Saputra