Berita  

Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau Sosialisasikan Larangan Karhutla Dan Prokes Serta Pungli

bhabinkamtibmas-polsek-sabangau-sosialisasikan-larangan-karhutla-dan-prokes-serta-pungli

Liputan4.com,Kalteng- Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau  Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Aiptu Supriyanto melakukan kegiatan menyambangi warga binaan di Jalan Kameloh Permai Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jumat (16/4/2021) Siang.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Supriyanto selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kameloh Baru Polsek Sabangau, melakukan kegiatan Sosialisasi Larangan membakar Hutan  dan Lahan kepada warga binaannya di Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau.


Dalam kegiatan tersebut Aiptu Supriyanto berharap dengan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), masyarakat memahami dan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan.

“Perlu disadari juga pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah,” ungkap Supriyanto.

Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan kembali warga binaannya agar selalu menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Virus Covid-19 dengan terapkan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan).
(7on)

Berita dengan Judul: Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau Sosialisasikan Larangan Karhutla Dan Prokes Serta Pungli pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P