Berita  

Berujung Pelaporan, Pria Kenak Tonjok dan Sempat Diancam Karena Melerai Anak-anak Main Bola

berujung-pelaporan,-pria-kenak-tonjok-dan-sempat-diancam-karena-melerai-anak-anak-main-bola

Liputan4.com, Pamekasan – Seorang pria asal Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang hendak mau melerai perkelahian anak-anak main bola. Justru berujung jadi korban penganiayaan dan pengancaman.

Berdasarkan No. TBL-B/02/III/Res.1.6/2021/Reskrim/Pamekasan/SPKT Polsek Pegantenan. Kasus pemukulan dan pengancaman Laki-laki asli dari Desa Pegantenan sudah diterima oleh pihak Polsek setempat.


Asal mula kejadian menurut korban yang bernama Sahrul, ada anak-anak dibawah umur main bola. Tiba-tiba terjadi perkelahian dikarenakan kalah 0-3. Sahrul datang untuk melerai perkelahian tersebut.

”Mohammad Sahrul Siddiq sapaannya dipanggil Sahrul. Sebenarnya, ingin menjelaskan kepada salah satu orang tuanya anak-anak berkelahi. Setelah itu, datang pria yang juga warga setempat yang berinisial TO umurnya kurang lebih (38) dan langsung memukul mengenai bibirnya Sahrul sampai mengeluarkan darah,” jelas Abdurrahem selaku pendamping korban saat pelaporan ke Polsek Pegantenan, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 19.30 Wib.

Usai kejadian pemukulan datang lagi laki-laki yang berinisial IA yang diduga merupakan aparat Desa Pegantenan dan langsung mengeluarkan celurit sambil mengatakan ”siapa yang memukul adik saya maka akan saya dijadikan abu”.

Padahal Sahrul berniat cuman melerai perkelahian tersebut. Kejadian tersebut di Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 16.00 Wib.

Merasa jiwanya terancam, Sahrul dan pihak keluarganya mendatangi Polsek Pegantenan sekitar pukul 19.30 Wib. Untuk melaporkan kasus penganiayaan dan pengancaman yang dialami oleh korban yang bernama Sahrul.

Yang mengeluarkan celurit sambil mengacungkan ke Sahrul. Laki-laki yang berinisial IA diduga menjadi aparatur pemerintahan Desa Pegantenan menurut masyarakat desa setempat.,

Rahem selaku pendamping korban dan kebetulan Ketua Koordinator LSM JCW Jawa Timur. Akan melakukan pendampingan hukum kepada korban penganiayaan dan pengancaman yang bernama Sahrul sampai ke meja hijau.

”Melakukan penganiayaan itu melanggar pasal 351 dan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan melakukan pengancaman serta berkata yang tidak pantas untuk di ucapkan itu melanggar pasal 368 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 9 (sembilan tahun) tidak itu saja membawa celurit saja itu sudah pidana apalagi sampai melakukan pengancaman,” ungkapnya.

”Membawa celurit itu melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 /1951 dan pasal 3 UU Drt. No.12/1951 ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,” jelasnya lagi.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pegantenan, Herman Jayadi mengatakan akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang ada. ” Kami tetap proses sesuai prosedur,” tegasnya.