Liputan 4.com – Banjarbaru.
SEMPAT menolak dipindahkan di era Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, kini para pedagang kaki lima (PKL) yang mulai melunak. Terbukti, ada kesepakatan yang berhasil diambil antara perwakilan PKL Subuh yang menempati lokasi Pasar Bauntung lama untuk direlokasi ke lokasi baru.
PASAR Bauntung yang baru pun telah rampung dibangun di Jalan RO Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara, diperkirakan menelan dana Rp 7,79 miliar bersumber dari APBD Perubahan Banjarbaru tahun 2020. Hingga ditarget pada awal 2021, para pedagang Pasar Bauntung yang lama pun akan dipindahkan.
Kesepakatan untuk relokasi ini pun diteken di atas surat bermaterai oleh perwakilan PKL Subuh Pasar Bauntung dengan Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono di kediamannya, Senin (8/3/2021) malam. Kesepakatan kedua belah pihak yang sempat berseberangan ini disaksikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid, serta Kepala Satpol PP Marhain Rahman, yang turut membubuhkan tanda tangannya.
Untuk diketahui, proses pemindahan para PKL yang berdagang di waktu subuh hingga malam hari itu sempat mengalami kendala. Bahkan, cukup panjang waktu agar bisa meyakinkan para pedagang. Apalagi, Pasar Bauntung Banjarbaru yang baru itu bisa menampung 1.072 tempat. Sementara, berdasar data Dinas Perdagangan Banjarbaru, pada 2020 lalu, baru sekitar 1.200 pedagang yang mendaftar siap pindah.
Sebelumnya, Pemkot Banjarbaru sempat menawarkan opsi untuk memindah para pedagang ke Pasar Pondok Mangga di Kelurahan Loktabat Utara. Namun, tawaran ini ditolak keras para PKL. Namun, upaya pemerintah kota akhirnya menemukan titik terang, setelah rencana relokasi para pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru yang dinilai sudah kumuh dan tak terawat, bisa terwujud.
Sedikitnya ada lima poin pernyataan para PKL Subuh Pasar Bauntung lama untuk hijrah di tempat baru. Yakni, mereka bersedia pindah atau relokasi ke tempat/lahan baru yang dijadikan lokasi berjualan PKL Subuh.
Poin kedua, lokasi berjualan pun akan dikelola secara swadaya oleh PKL Subuh, dan ketiga bersedia pindah secara swadaya dengan tidak menuntut Pemkot Banjarbaru untuk memberi izin atau fasilitas pemindahan ke lokasi baru.
Masa pemindahan pun diberikan selama 10 hari, terhitung pada 8 Maret hingga 17 Maret 2021 mendatang. Hingga, para PKL pun bersedia mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah kota.(Anggun P).