Liputan4.com,Bengkalis-RIAU – Bersama dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis serta beberapa perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis, Selasa siang 4 Mei 2021 menggelar pertemuan guna membahas persoalan Tenaga Kerja, sebagaimana yang tertuang di Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2004.
Kegiatan yang di gelar diruang pertemuan Kantor Dinas Tenaga Kerja itu selain dihadiri Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Hj Kholijah dan seluruh jajarannya, juga dihadiri beberapa anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis. Yakni, Sanusi SH.MH, H. Siantar, Al-Azmi, Syafroni Untung SH, Mustar J Ambarita, dan Horas Sitorus SH.
Sementara perusahaan yang menghadiri pertemuan itu diantaranya perwakilan dari perusahan Mandau Cipta Tenaga Nusantara (PT. MCTN) dan perusahaan Patra Drilling Contractor (PT. PDC) yang merupakan pelaksana pekerjaan pemasangan pipa milik Pertamina di wilayah Blok Rokan.
Dalam pertemuan itu, Hj Kholijah menyampaikan bahwa persoalan tenaga kerja merupakan persoalan utama dan prioritas yang akan dituntaskannya, sebagaimana dengan arahan Bupati Bengkalis. Dan ia berharap agar seluruh perusahan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Bengkalis dapat mentaati berbagai peraturan tenaga kerja yang ada, terkhususnya peraturan daerah Kabupaten Bengkalis.
“Saat ini, soal tenaga kerja menjadi prioritas kami, dan akan kami tuntaskan sebagaimana dengan aturan yang berlaku. Perlu kami sampaikan, banyak perusahaan yang terkesan lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana dengan peraturan berlaku. Seperti perekrutan tenaga kerja lokal, melaporkan tenaga kerjanya, ijin berkantornya, ijin gudangnya, dan banyak lagi. Kedepannya akan lebih kami tegaskan lagi”, ujar Hj Kholijah.
Sementara Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, melalui salah satu anggotanya, Sanusi SH.MH, pada kesempatan itu menyampaikan akan sangat mendukung langkah pihak Disnaker Kabupaten Bengkalis tersebut.
“Intinya kami akan melakukan fungsi pengawasan yang melekat di kami untuk melaksanakan berbagai peraturan tenaga kerja yang berlaku. Jika kedepannya berbagai aturan itu tidak ditaati oleh perusahaan-perusahaan yang ada, tentunya akan ada sanksi. Kami pastikan itu akan dilaksanakan”, tegas Sanusi mewakili Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis.
-efn-
Berita dengan Judul: Bersoal Naker, Komisi I DPRD dan Disnakertrans Bengkalis Gelar Haering Bersama Perusahaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan