Labuhanbatu.Infakra.com – Warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu insial AH alias awal 42 thn, ditangkap Polisi diTangkahan Bosi Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu rabu 10/7/2024
Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto, 1 unit handphone Android merek Oppo warna silver, Uang tunai sebesar Rp.745.000,
Demikian kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, sebelumnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terima informasi, ada lokasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenus sabu oleh seorang yang memiliki,
Informasi A 1 yang disampaikan warga setempat direspon cepat oleh Tim Satresnatkoba, oleh Tim dilakukan penyelidikan, tanpa waktu lama, di Tkp tim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto.
Lanjut Kasi humas, saat dilakukan Intrograsi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial R di Kisaran.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengejaran untuk meringkus R, namun hingga kini keberadaan R belum diketahui
Polres Labuhanbatu berkomitmen terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan aman bebas dari narkoba” ujarnya
Dan tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, katanya, Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba” Tegas AKP Syafruddin